JAKARTA – TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah sangat besar di Perairan Selat Durian, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (13/5). Tidak main-main. Petugas menyita 705 kilogram sabu dan 1.200 kilogram kokain yang diangkut menggunakan kapal ikan asing, dengan total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp7 triliun lebih.
‘’Basmi Peredaran Narkoba” menjadi salah satu Poin penting perintah Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam program Asta Cita yang ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk meningkatkan kegiatan patroli dan gakkumla di seluruh wilayah perairan yuridiksi NKRI, salah satunya mencegah penyelundupan narkoba di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksda TNI Fauzi mengungkapkan keberhasilan penggagalan peyelundupan ini bisa dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Kapolda Kepri, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Pemerintah Daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan lainnya.
‘’Kenapa ini harus kita lakukan karena Kepri adalah lokasi terdepan masuknya barang-barang (narkoba) ini. sehingga kita selalu berupaya berkomitmen untuk menindaklanti perintah (presiden) ini sebaik-baiknya. Alhamdulillah hari ini kenyataan ada di depan kita, kurang lebih 1,9 ton narkoba jenis sabu dan kokain,’’ kata Fauzi dalam konferensi pers bersama di Mako Lantamal IV, Batam, Kepri, Jumat (16/5) petang. Hadir dalam acara tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Kajati Kepri, Kepala BNN Kepri, Bea Cukai Kepri dan lainnya.

Pengungkapan upaya penyelundupan narkoba hampir dua ton itu berawal dari patroli berdasarkan informasi intelijen pada dini hari tanggal 13 Mei lalu. Saat itu, sambungnya, petugas patroli mendapati kapal ikan asing berbendera Thailand dengan nama Aungtoetoe 99 yang mencurigakan.
“Yang menjadi kecurigaan, kapal ikan ini tak ada ikannya di dalamnya, dan tak ada alat penangkap ikannya, sehingga selanjunya para prajurit Lanal Tanjung Balai Karimun mengadakan aksi pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kapal tersebut sehingga ditemukanlah barang ini,” kata Fauzi.
Total yang ditemukan yakni sabu seberat 705 kg dan kokain seberat 1.200 Kg yang nilainya sekitar Rp.7,057 triliun. Sebagai aparat, Fauzi mengaku tidak melihat tangkapan narkoba tersebut dari nilainya, lebih pada dampak negatif terhadap generasi muda Indonesia. Sebab, kalau hal ini dibiarkan berlanjut akan merusak negara pada 15 sampai 20 tahun ke depan.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa ada lima orang yang ditangkap dalam kapal yang membawa narkoba tersebut. Mereka terdiri atas satu nahkoda warga Thailand, dan 4 orang anggotanya dari warga Myanmar. ‘’Mereka mendapatkan bayaran kalau dirupiahkan sekitar Rp 14 juta,’’ jelasnya. Dari hasil tes yang dilakukan 4 ABK terindikasi positif narkoba, dan satu orang lainnya negatif. Fauzi belum bisa mengungkapkan asal barang illegal tersebut dan kemana kapal tersebut akan berlabuh. ‘’Yang jelas, mereka ditangkap di tengah laut Indonesia. Untuk mengetahui lebih detail nanti akan ada penyidikan lebih lanjut,’’ papar mantan Danseskoal ini. Lebih lanjut, TNI AL akan menyerahkan 5 anak buah kapal dan barang bukti narkoba kepada BNN untuk langkah penyidikan selanjutnya.
Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua aparat yang bekerja keras dalam penggagalan penyelundupan narkoba ini. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan sinergi antara TNI, Polri, BNN dan Bea Cukai dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Kepri. ‘’Upaya ini telah menyelamatkan jutaan generasi muda dari bahaya ancaman narkotika,’’ jelasnya.
Dalam rilisnya, Kepala Dispenal, Laksma TNI I. M. Wira Hady menjelaskan lebuh detail terkait penangkapan narkoba tersebut. Menindaklanjuti adanya informasi dari intelijen, pada tanggal 13 Mei 2025, yang sekiranya pada pukul 01.00 dini hari, di Perairan Selat Durian, Kepulauan Riau unsur patroli TNI AL F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun mendeteksi adanya kontak kapal ikan asing yang berlayar dari Thailand menuju perairan Indonesia.
‘’Kapal ini melintas dengan melakukan peran penggelapan dan kecepatan relatif tinggi, dan nakhoda tidak melaksanakan perintah Tim Patroli untuk berhenti, maka patut diduga bahwa kapal tersebut melakukan pelanggaran, dalam proses penghentian sempat terjadi proses pengejaran oleh Tim Patroli TNI AL, dikarenakan kapal tersebut sempat berupaya untuk melarikan diri,’’ jelas Wira Hady.
Setelah Tim Patroli berhasil menghentikan dan melakukan permeriksaan awal didapatkan data bahwa kapal tersebut merupakan Kapal Ikan Asing berbendera Thailand yang diawaki oleh 5 (lima) orang WNA, dengan identitas Nakhoda inisial KS, warga negara Thailand, 4 (empat) ABK yang berinisial UTT, AKO, KL dan S warga negara Myanmar. Dugaan awal, Kapal Ikan tersebut melakukan tindak pidana pelayaran yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen, serta kapal tidak laik laut. Untuk proses lebih lanjut, kapal di kawal menuju Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun.
Setelah kapal tiba di Pangkalan, Tim Patroli melakukan penyelidikan lanjutan dan ditemukan muatan berupa barang yang dikemas dengan karung sebanyak 95 buah karung, yang dibedakan dengan dua jenis warna karung, yaitu warna kuning dan warna putih. Dengan rincian 35 karung berwarna kuning, satu karungnya berisi 20 bungkus teh China berwarna hijau, dengan total 700 bungkus. Total beratnya sekitar 700 kg. Sedangkan karung berwarna putih berjumlah 60 karung, satu karungnya berisi 20 bungkus teh china berwana merah, total 1.200 bungkus, total beratnya kurang lebih 1.200 kg. Jumlah keseluruhan adalah 1.900 kg atau 1,9 ton.
Karena terindikasi barang yang terdapat di dalam teh China tersebut merupakan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengujian terhadap barang tersebut oleh Tim dari Kanwil Bea Cukai Kepri menggunakan alat Narkotest Reagent U dan Reagent L dengan hasil dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
Penggagalan penyelundupan sabu seberat 705 kg dan 1.200 kg kokain dapat menyelamatkan 15.525.000 jiwa generasi bangsa. Jika diasumsikan dengan nilai rupiah bahwa 1 gram sabu seharga Rp1.500.000 dan 1 gram kokain seharga Rp5.000.000, maka total nilai narkotika yang diamankan oleh TNI AL adalah senilai Rp7,057 triliun.
Narkoba menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia apabila tidak diperangi maka akan merusak generasi penerus bangsa. ‘’Oleh karena itu, TNI AL berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan perairan Indonesia khususnya di jalur-jalur yang rawan dimanfaatkan oleh sindikat internasional untuk kegiatan illegal activity (penyelundupan narkoba) pada wilayah-wilayah perbatasan perairan NKRI,’’ tandas Wira Hady. (*)