Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum 15 Tahun Penjara atas Skandal Dana Negara

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dalam sebuah kesempatan pada tahun 2018. Najib yang kini berusia 72 tahun didakwa telah menyelewengkan hampir 2,3 miliar ringgit Malaysia dari dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Foto : x.com/NajibRazak
Putusan terbaru ini dijatuhkan setelah proses hukum yang berlangsung selama tujuh tahun, dengan total 76 saksi memberikan keterangan di persidangan. Vonis dibacakan di Putrajaya, pusat pemerintahan administratif Malaysia, dan menjadi pukulan kedua bagi Najib dalam satu pekan terakhir. Ia telah menjalani hukuman penjara sejak 2022.
Share the Post:

PUTRA JAYA –  Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Putusan ini merupakan vonis besar kedua terhadap Najib dalam rangkaian perkara skandal dana negara bernilai miliaran dolar.

Dikutip dari Reuters, Najib yang kini berusia 72 tahun didakwa telah menyelewengkan hampir 2,3 miliar ringgit Malaysia dari dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pada Jumat sore (26/12/2025), pengadilan menyatakan ia terbukti bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan wewenang serta 21 dakwaan pencucian uang.

Sebelumnya, Najib telah lebih dahulu mendekam di penjara setelah divonis bersalah dalam perkara lain yang juga berkaitan dengan 1MDB.

Putusan terbaru ini dijatuhkan setelah proses hukum yang berlangsung selama tujuh tahun, dengan total 76 saksi memberikan keterangan di persidangan. Vonis dibacakan di Putrajaya, pusat pemerintahan administratif Malaysia, dan menjadi pukulan kedua bagi Najib dalam satu pekan terakhir. Ia telah menjalani hukuman penjara sejak 2022.

Majelis hakim menjatuhkan empat hukuman penjara masing-masing 15 tahun untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, serta hukuman lima tahun penjara untuk setiap dakwaan pencucian uang. Berdasarkan ketentuan hukum Malaysia, seluruh hukuman tersebut dijalani secara bersamaan.

Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Senin, pengadilan juga menolak permohonan Najib untuk menjalani sisa masa hukumannya dalam bentuk tahanan rumah.

Meski demikian, Najib masih didukung oleh kelompok pendukung setianya. Mereka menilai putusan pengadilan terhadap Najib tidak adil dan secara terbuka menyuarakan tuntutan pembebasannya. Pada hari pembacaan vonis, puluhan pendukung berkumpul di luar gedung pengadilan di Putrajaya.

Skandal 1MDB sendiri menjadi perhatian internasional sejak terungkap sekitar satu dekade lalu. Kasus ini menyeret berbagai tokoh ternama, mulai dari elite politik Malaysia hingga institusi keuangan global dan figur industri hiburan Hollywood.

Penyelidikan memperkirakan sekitar US$4,5 miliar dana 1MDB telah dialihkan secara ilegal ke berbagai rekening pribadi, termasuk milik Najib. Pihak pembela menyatakan bahwa Najib telah disesatkan oleh para penasihatnya, khususnya pengusaha keuangan Jho Low, yang hingga kini masih buron meski terus menyatakan tidak bersalah.

Namun, klaim tersebut kembali ditolak oleh pengadilan, sebagaimana halnya dalam putusan tahun 2020 ketika Najib dinyatakan bersalah atas penggelapan dana.

Dalam perkara sebelumnya, Najib terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan atas dana sebesar 42 juta ringgit yang berasal dari SRC International, anak usaha 1MDB, dan masuk ke rekening pribadinya. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, yang kemudian dikurangi setengahnya pada tahun lalu.

Kasus terbaru ini melibatkan jumlah dana yang jauh lebih besar, yang diterima Najib pada 2013. Ia mengklaim dana tersebut merupakan sumbangan dari mendiang Raja Arab Saudi, Raja Abdullah. Namun, pernyataan itu ditolak oleh hakim.

Di sisi lain, istri Najib, Rosmah Mansor, pada 2022 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap. Saat ini, Rosmah masih bebas dengan jaminan sembari menunggu proses banding.

Skandal 1MDB membawa dampak besar terhadap lanskap politik Malaysia. Pada pemilu 2018, kasus ini berujung pada kekalahan bersejarah koalisi Barisan Nasional yang dipimpin Najib, setelah berkuasa sejak Malaysia merdeka pada 1957.

Putusan-putusan terbaru ini juga memperlihatkan perpecahan di dalam koalisi pemerintahan saat ini, yang mencakup partai Najib, United Malays National Organisation (UMNO). Penolakan pengadilan atas permohonan tahanan rumah Najib menuai kekecewaan dari para pendukungnya, namun disambut positif oleh pihak-pihak yang menentangnya, bahkan dari dalam koalisi yang sama.

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengimbau seluruh kalangan politik untuk menghormati proses dan putusan hukum.

Mantan anggota parlemen Tony Pua menyatakan kepada BBC Newsday bahwa vonis terhadap Najib merupakan peringatan keras bagi para pemimpin negara, bahwa kekuasaan tertinggi sekalipun tidak kebal terhadap hukum.

Mengutip thestar.com, Cynthia Gabriel, direktur pendiri Center to Combat Corruption and Cronyism Malaysia, menilai bahwa Malaysia masih belum membuat kemajuan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi meski telah bertahun-tahun melakukan evaluasi pasca-skandal 1MDB.

Lembaga-lembaga publik belum cukup diperkuat untuk meyakinkan masyarakat bahwa “para politisi yang mereka pilih benar-benar akan melayani kepentingan rakyat” alih-alih “kepentingan kantong mereka sendiri,” ujarnya kepada Newsday.

“Korupsi besar masih terus berlanjut dalam berbagai bentuk,” tambahnya. “Kita sama sekali tidak tahu apakah skandal lain seperti 1MDB bisa terjadi lagi, atau bahkan mungkin sudah terjadi.”

Najib diperkirakan akan menyelesaikan masa hukuman penjaranya dalam kasus SRC International pada 23 Agustus 2028. Tim kuasa hukum Najib meminta agar uang jaminannya dikembalikan, dan permintaan tersebut tidak ditentang oleh jaksa. “Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.

Penasihat hukum utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan kepada pengadilan bahwa pihak pembela saat ini tidak mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan putusan. “Namun kami ingin ini dicatat, bahwa tidak diajukannya penangguhan adalah dengan hak untuk mengajukan permohonan di kemudian hari,” ujarnya. Hakim Sequerah menyatakan bahwa pengadilan mencatat permintaan tersebut. (Dwi Sasongko)