Otonomi Strategis Defensif dan Tekanan Akses Ganda: Model Kesiapsiagaan Militer Negara Kepulauan Non-Aliansi dalam Kontingensi Taiwan 

Defensive Strategic Autonomy and Dual Access Pressure:A Model of Non-Aligned Archipelagic Military Preparedness in a Taiwan Contingency. Foto: Istimewa
Kata kunci: otonomi strategis defensif; tekanan akses ganda; kesiapsiagaan TNI; negara kepulauan non-aliansi; kontingensi Taiwan; ALKI; Natuna; OSINT.
Share the Post:

Oleh: Kolonel Arm Oke Kistiyanto
Dandim 06/02/Serang 

Artikel ini mengembangkan konsep otonomi strategis defensif untuk menjelaskan bagaimana negara kepulauan non-aliansi dapat mempertahankan kebebasan keputusan nasional dalam kontingensi perang besar. Dengan menggunakan Indonesia dalam skenario hipotetis kontingensi Taiwan, artikel ini menunjukkan bahwa risiko utama bagi negara non-kombatan bukan selalu serangan langsung, melainkan tekanan akses ganda: tekanan akses militer Amerika Serikat dan mitranya melalui overflight, transit, logistik, dan intelligence, surveillance, and reconnaissance; serta tekanan dual-use dan gray-zone Tiongkok melalui Laut Cina Selatan, Natuna, siber, data, dan pengaruh maritim. Artikel menggunakan structured-focused scenario analysis, model Doctrine-Access-Capability-Response, dan triangulasi doktrin-OSINT. Temuannya menunjukkan bahwa respons TNI yang paling realistis bukan mobilisasi perang penuh, bukan proyeksi kekuatan ke Taiwan, dan bukan netralitas pasif, melainkan kesiapsiagaan defensif selektif lintas-domain. Respons tersebut diwujudkan melalui lima paket: Cakra Waspada Strategis, Niriksa Samudra-Dirgantara Selektif, Dwara Raksha Akses Defensif, Kavaca Kedaulatan Natuna, dan Mandala Tangguh dan Dukungan Evakuasi Non-Kombatan. Artikel berkontribusi pada studi pertahanan dengan memperluas literatur hedging dan strategic autonomy ke ranah kesiapsiagaan militer-defensif negara kepulauan non-aliansi.

Kata kunci: otonomi strategis defensif; tekanan akses ganda; kesiapsiagaan TNI; negara kepulauan non-aliansi; kontingensi Taiwan; ALKI; Natuna; OSINT.

I. Pendahuluan

Literatur kontingensi Taiwan umumnya berfokus pada aktor kombatan utama: Tiongkok, Taiwan, Amerika Serikat, Jepang, Filipina, Australia, dan Guam. Fokus tersebut penting karena aktor-aktor ini berada langsung dalam kalkulasi perang lintas-Selat Taiwan. Namun, fokus tersebut menyisakan celah analitis: bagaimana negara non-kombatan yang tidak berada di pusat medan tempur tetap dapat terdampak oleh kebutuhan akses perang besar (Easton, 2017; Wuthnow, 2022; Cancian et al., 2023; Colby, 2021). Dalam perang modern, negara tidak harus menjadi pihak perang untuk mengalami tekanan strategis. Ruang laut, ruang udara, pelabuhan, bandara, data logistik, infrastruktur kritis, dan warga negara dapat menjadi bagian dari kalkulasi operasi kekuatan besar.

Artikel ini menempatkan Indonesia sebagai kasus negara kepulauan non-aliansi yang tidak menjadi kombatan dalam kontingensi Taiwan, tetapi tetap terekspos melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI, Natuna, Selat Malaka, ruang udara nasional, warga negara Indonesia atau WNI di Taiwan, data logistik, serta infrastruktur strategis. Posisi Indonesia penting karena negara ini berada di antara Samudra Hindia dan Pasifik, memiliki jalur laut kepulauan yang sah berdasarkan hukum laut internasional, dan berada di sekitar jaringan akses militer serta jalur perdagangan global yang bernilai tinggi dalam krisis Indo-Pasifik (Butcher & Elson, 2017; Cribb & Ford, 2009; United Nations, 1982).

Artikel ini menggunakan Indonesia bukan hanya sebagai kasus empiris, tetapi sebagai kasus teoritis untuk menjelaskan dilema negara kepulauan non-aliansi dalam perang besar. Dalam kondisi seperti itu, negara non-kombatan tidak selalu menghadapi pilihan ikut perang atau tidak ikut perang. Dilema yang lebih mendasar adalah bagaimana mempertahankan kontrol atas ruang nasional ketika kekuatan besar membutuhkan akses, lintas udara, logistik, data, pelabuhan, jalur laut, dan infrastruktur. Karena itu, konsep otonomi strategis defensif diajukan sebagai kontribusi teoritis untuk menjelaskan hubungan antara non-keberpihakan diplomatik dan kesiapsiagaan militer-defensif.

Artikel ini mendefinisikan otonomi strategis defensif sebagai postur pertahanan negara non-aliansi yang mempertahankan non-keberpihakan diplomatik melalui kemampuan militer-defensif untuk mengawasi, mengendalikan, membatasi, dan menolak penggunaan ruang nasional oleh operasi perang kekuatan besar. Dengan definisi ini, otonomi strategis tidak hanya berarti kebebasan memilih secara diplomatik, tetapi juga kemampuan pertahanan untuk menjaga agar keputusan politik tetap dapat dilaksanakan di bawah tekanan perang besar.

Mekanisme ancaman yang dibahas dalam artikel ini disebut tekanan akses ganda. Tekanan akses ganda terjadi ketika negara non-aliansi menghadapi dua tekanan simultan: pertama, tekanan akses dari satu jaringan kekuatan besar yang membutuhkan lintas, logistik, intelligence, surveillance, and reconnaissance atau ISR, overflight, pelabuhan, data, atau fasilitas pendukung; kedua, tekanan penolakan akses dari kekuatan besar lain yang ingin mencegah negara tersebut memberi dukungan langsung maupun tidak langsung kepada lawannya. Dalam kontingensi Taiwan, tekanan pertama terutama datang dari Amerika Serikat dan mitranya, sedangkan tekanan kedua dapat datang dari Tiongkok melalui instrumen dual-use, gray-zone, diplomatik, maritim, siber, dan informasi.

Indonesia berbeda dari Filipina yang memiliki hubungan aliansi dengan Amerika Serikat, Singapura yang berfungsi sebagai simpul transit-logistik, dan Australia yang merupakan bagian dari jaringan sekutu AS. Indonesia berada pada posisi non-aliansi dengan geografi kepulauan yang sangat luas. Posisi ini membuat Indonesia tidak dapat memakai logika aliansi, tetapi juga tidak dapat memakai netralitas pasif. Karena itu, Indonesia menjadi kasus penting untuk memahami bagaimana negara kepulauan non-aliansi menjaga ruang nasionalnya ketika perang besar menciptakan tekanan akses regional.

Secara doktrinal, artikel ini bertumpu pada hirarki doktrin nasional berlapis. Doktrin Pertahanan Negara 2022 memberi dasar pertahanan semesta dan defensif aktif (Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2022). Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma atau Tridek memberi dasar penggunaan dan pembinaan kekuatan TNI secara gabungan (Tentara Nasional Indonesia, 2018a). Doktrin TNI AL Jalesveva Jayamahe memperkuat dimensi laut, terutama ALKI, Natuna, keamanan laut, dan diplomasi angkatan laut (Tentara Nasional Indonesia, 2018b). Doktrin TNI AU Swa Bhuwana Paksa memberi dasar ruang udara, overflight, siber, dan perang elektronika atau Pernika (Tentara Nasional Indonesia, 2019). Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi memberi dasar resiliensi wilayah, Operasi Militer Selain Perang atau OMSP, dan Jala Yudha Kewilayahan (Tentara Nasional Indonesia, 2020).

Strategi Pertahanan Nusantara juga memperkuat basis konseptual artikel ini karena menempatkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang ancamannya dapat bergerak dari luar melalui laut dan udara lalu masuk ke daratan. Dokumen tersebut menekankan pendekatan holistik dan integratif berbasis geografi, serta menyinergikan strategi darat, laut, dan udara dalam harmonisasi pertahanan semesta. Karena status final dokumen masih perlu verifikasi, artikel ini memperlakukannya sebagai naskah/konsep strategi (Tentara Nasional Indonesia, 2023).

Pertanyaan utama artikel ini adalah: bagaimana negara kepulauan non-aliansi dapat mempertahankan otonomi strategis defensif ketika kontingensi perang besar menciptakan tekanan akses terhadap ruang nasionalnya? Pertanyaan ini dijawab melalui tiga sub-pertanyaan. Pertama, bagaimana kontingensi Taiwan menciptakan tekanan akses ganda terhadap Indonesia? Kedua, bagaimana doktrin nasional berlapis dan batas kapabilitas TNI menyaring respons Indonesia agar tetap defensif aktif? Ketiga, bentuk kesiapsiagaan defensif selektif lintas-domain apa yang paling realistis bagi TNI?

Kebaruan artikel ini terletak pada tiga hal. Pertama, artikel memindahkan fokus kajian kontingensi Taiwan dari aktor kombatan utama menuju negara non-kombatan yang tetap terekspos oleh kebutuhan akses perang besar. Kedua, artikel memperkenalkan konsep tekanan akses ganda untuk menjelaskan tekanan simultan dari jaringan akses militer AS/mitra dan jaringan dual-use/gray-zone Tiongkok terhadap negara kepulauan non-aliansi. Ketiga, artikel mengembangkan konsep otonomi strategis defensif, yaitu postur pertahanan yang memungkinkan negara tetap tidak berpihak secara diplomatik, tetapi aktif secara militer-defensif untuk menjaga kontrol atas ruang laut, ruang udara, data, infrastruktur, dan warga negaranya.

Artikel ini berargumen bahwa respons TNI yang paling logis dalam kontingensi hipotetis Taiwan bukan mobilisasi perang penuh, bukan proyeksi kekuatan ke Taiwan, dan bukan netralitas pasif, melainkan kesiapsiagaan defensif selektif lintas-domain. Postur ini menjaga Indonesia tetap tidak menjadi pihak perang, tetapi tetap aktif mengawasi ALKI, mengendalikan akses laut-udara, menjaga Natuna, melindungi WNI, mempertahankan data dan infrastruktur kritis, serta mencegah ruang nasional terserap ke dalam rantai operasi perang kekuatan besar.

II. Literatur dan Kerangka Konseptual

Bagian ini membangun kerangka teoritis artikel melalui lima medan literatur: kontingensi Taiwan, perilaku negara non-aliansi, strategic autonomy, politik akses, dan pertahanan negara kepulauan. Tujuannya bukan sekadar meninjau literatur, tetapi menunjukkan celah teoritis yang diisi oleh konsep otonomi strategis defensif dan tekanan akses ganda.

2.1 Literatur Kontingensi Taiwan dan Celah Negara Non-Kombatan

Literatur kontingensi Taiwan umumnya berpusat pada skenario blokade, karantina, serangan rudal, serangan siber, operasi udara, invasi amfibi, perang lintas-selat, serta kemungkinan intervensi Amerika Serikat dan mitranya. Fokus utama literatur tersebut adalah kalkulasi Tiongkok, ketahanan Taiwan, kapasitas intervensi Amerika Serikat, peran Jepang, akses Filipina, dukungan Australia, dan posisi Guam sebagai simpul militer Pasifik Barat (Easton, 2017; Wuthnow, 2022; Cancian et al., 2023; Colby, 2021).

Fokus ini sah karena aktor-aktor tersebut berada dekat dengan pusat kontingensi. Namun, pendekatan tersebut cenderung memperlakukan negara lain di Asia Tenggara sebagai latar kawasan, bukan sebagai aktor yang menghadapi dilema pertahanan tersendiri. Padahal, dalam perang besar, negara yang tidak menjadi kombatan tetap dapat terdampak oleh kebutuhan akses, lintas udara, logistik, ISR, pelabuhan, data, jalur pelayaran, dan evakuasi warga negara.

Indonesia menjadi kasus penting karena memiliki tiga karakter sekaligus: negara kepulauan, non-aliansi, dan berada di antara jaringan akses Indo-Pasifik. Dalam kontingensi Taiwan, Indonesia tidak berada di pusat medan tempur, tetapi tetap memiliki ruang yang bernilai: ALKI, Natuna, Selat Malaka, ruang udara, pelabuhan, data logistik, infrastruktur kritis, dan WNI di Taiwan.

2.2 Hedging, Strategic autonomy, dan Batas Diplomasi

Konsep hedging banyak digunakan untuk menjelaskan perilaku negara Asia Tenggara di tengah kompetisi Amerika Serikat dan Tiongkok. Hedging menggambarkan strategi menghindari pilihan blok yang kaku, mempertahankan hubungan dengan beberapa kekuatan besar, dan menjaga fleksibilitas diplomatik dalam kondisi ketidakpastian (Kuik, 2008; Goh, 2007; Acharya, 2014).

Dalam konteks Indonesia, hedging berguna untuk menjelaskan mengapa Jakarta tidak memilih aliansi formal dengan Amerika Serikat dan tidak pula menempatkan diri dalam orbit strategis Tiongkok. Namun, hedging memiliki kelemahan ketika diterapkan pada kontingensi perang besar. Ia menjelaskan mengapa negara tidak memilih blok, tetapi belum cukup menjelaskan bagaimana negara menjaga ruang nasionalnya ketika blok-blok besar membutuhkan akses.

Konsep strategic autonomy menjelaskan kemampuan negara mempertahankan kebebasan keputusan strategis tanpa tunduk sepenuhnya pada tekanan kekuatan besar. Artikel ini memperluas konsep tersebut ke ranah pertahanan melalui otonomi strategis defensif. Negara tidak cukup memiliki kebebasan keputusan di atas kertas; negara harus memiliki kemampuan defensif untuk mempertahankan kebebasan itu dalam praktik. Dalam perang besar, kemampuan berkata tidak kepada akses asing hanya bermakna jika negara dapat mengawasi, memverifikasi, membatasi, dan menghentikan penggunaan ruang nasionalnya.

Dengan demikian, otonomi strategis defensif tidak sama dengan netralitas pasif. Ia adalah postur aktif, tetapi defensif. Negara tidak masuk perang, tetapi tidak membiarkan ruang nasional menjadi bagian dari perang pihak lain.

2.3 Politik Akses dan Tekanan Akses Ganda

Literatur tentang akses militer menekankan bahwa kekuatan besar membutuhkan jalur, pangkalan, pelabuhan, ruang udara, logistik, data, komunikasi, dan fasilitas pendukung untuk menjalankan operasi militer. Dalam perang regional, akses bukan sekadar isu teknis; akses adalah instrumen kekuatan.

Dalam kontingensi Taiwan, Amerika Serikat dan mitranya dapat membutuhkan akses yang tersebar, lentur, dan terhubung. Bentuknya dapat berupa overflight, transit, pengisian logistik, ISR, akses pelabuhan, akses bandara, dukungan komunikasi, atau dukungan evakuasi. Di sisi lain, Tiongkok dapat menekan negara kawasan agar tidak memberi dukungan langsung maupun tidak langsung kepada jaringan AS/mitra melalui diplomasi, ekonomi, operasi informasi, siber, Laut Cina Selatan, China Coast Guard, kapal survei, dan instrumen gray-zone (Fravel, 2019; U.S. Department of Defense, 2025; Arif et al., 2024; Wahid et al., 2024).

Tekanan akses ganda terjadi ketika negara non-aliansi menghadapi dua tekanan simultan: tekanan akses dari satu jaringan kekuatan besar yang membutuhkan lintas, logistik, ISR, overflight, pelabuhan, data, atau fasilitas pendukung; dan tekanan penolakan akses dari kekuatan besar lain yang ingin mencegah negara tersebut memberi dukungan langsung maupun tidak langsung kepada lawannya.

Formula mekanismenya adalah: perang besar regional -> kebutuhan akses kekuatan besar -> tekanan terhadap ruang negara non-aliansi -> dilema antara tidak berpihak dan tidak pasif -> kebutuhan kontrol akses defensif -> otonomi strategis defensif.

2.4 Negara Kepulauan dan Geografi sebagai Ruang Pertahanan

Negara kepulauan menghadapi persoalan pertahanan yang berbeda dari negara kontinental. Laut bukan sekadar ruang pemisah, tetapi juga ruang penghubung, ruang ekonomi, ruang logistik, ruang pengawasan, dan ruang pertahanan. Dalam konteks Indonesia, ALKI, Natuna, Selat Malaka, Selat Makassar, Selat Lombok, Selat Sunda, Laut Sulawesi, Laut Natuna Utara, dan ruang udara di atasnya membentuk geometri strategis yang tidak dapat dipisahkan dari kesiapsiagaan pertahanan (Butcher & Elson, 2017; Cribb & Ford, 2009).

Literatur tentang ALKI menegaskan bahwa lintas alur laut kepulauan tidak hanya berkaitan dengan hak lintas, tetapi juga koordinasi penegakan hukum, keamanan, dan pengawasan negara kepulauan terhadap pelanggaran oleh kapal maupun pesawat asing (Agoes, 2009; Lestari, 2021; Irawati et al., 2024; United Nations, 1982).

Doktrin nasional Indonesia memperkuat pembacaan ini. Doktrin Pertahanan Negara 2022 memberi dasar pertahanan semesta dan defensif aktif (Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2022). Tridek menjadi doktrin induk TNI dalam stratifikasi doktrin (Tentara Nasional Indonesia, 2018a). Strategi Pertahanan Nusantara menegaskan bahwa ancaman terhadap negara kepulauan dapat bergerak dari luar melalui laut dan udara lalu masuk ke daratan, sehingga membutuhkan pendekatan holistik-integratif berbasis geografi (Tentara Nasional Indonesia, 2023).

2.5 Definisi, Unsur, dan Scope Conditions

Otonomi strategis defensif adalah postur pertahanan negara non-aliansi yang mempertahankan non-keberpihakan diplomatik melalui kemampuan militer-defensif untuk mengawasi, mengendalikan, membatasi, dan menolak penggunaan ruang nasional oleh operasi perang kekuatan besar.

Konsep ini terdiri dari lima unsur: non-keberpihakan diplomatik, kontrol akses, kesiapsiagaan defensif, geografi strategis, dan kebebasan keputusan. Dengan definisi ini, otonomi strategis defensif berbeda dari balancing karena tidak mengarahkan penyelarasan operasional dengan satu kekuatan besar; berbeda dari bandwagoning karena tidak menyerahkan kebebasan keputusan; berbeda dari hedging karena tidak hanya diplomatik; dan berbeda dari netralitas pasif karena menuntut tindakan aktif untuk mengontrol ruang nasional (Walt, 1987; Schweller, 1994; Kuik, 2008).

Konsep ini paling relevan bagi negara yang tidak menjadi bagian dari aliansi perang formal, memiliki ruang geografis bernilai bagi operasi kekuatan besar, memiliki kapasitas minimum untuk mengawasi dan mengendalikan akses, serta memiliki doktrin defensif yang membatasi penggunaan kekuatan agar tidak berubah menjadi keberpihakan tempur. Indonesia memenuhi keempat kondisi tersebut.

Kalimat pengunci bagian ini adalah: otonomi strategis defensif menjelaskan bahwa negara non-aliansi tidak cukup hanya tidak berpihak; ia harus mampu mengontrol ruang nasionalnya agar non-keberpihakan tetap kredibel dalam perang besar.

III. Metode, Proposisi, dan Desain Analitis

Karena kontingensi Taiwan bersifat hipotetis dan belum terjadi, artikel ini tidak menggunakan pendekatan prediktif-deterministik. Artikel tidak bertujuan meramalkan kapan perang Taiwan akan terjadi atau siapa yang akan menang. Tujuan metodologinya adalah menguji bagaimana tekanan perang besar dapat memengaruhi negara kepulauan non-aliansi seperti Indonesia, dan bagaimana respons pertahanan yang realistis dapat dirumuskan tanpa menjadikan Indonesia kombatan.

Artikel ini menggunakan structured-focused scenario analysis, yaitu analisis skenario yang diarahkan oleh pertanyaan tetap (George & Bennett, 2005). Skenario Taiwan tidak diperlakukan sebagai prediksi, melainkan sebagai alat uji strategis untuk melihat bagaimana tekanan eksternal dapat mengubah kebutuhan kesiapsiagaan pertahanan Indonesia.

3.1 Unit Analisis, Variabel, dan Proposisi

Unit analisis artikel ini adalah respons pertahanan negara kepulauan non-aliansi terhadap tekanan akses perang besar. Variabel independen adalah kontingensi Taiwan dan kebutuhan akses militer aktor besar. Variabel antara adalah tekanan akses ganda terhadap ruang strategis Indonesia. Variabel dependen adalah bentuk respons TNI. Variabel pengendali adalah doktrin nasional, geografi kepulauan, dan batas kapabilitas TNI.

Artikel ini mengajukan tiga proposisi. Proposisi 1: semakin tinggi kebutuhan akses militer kekuatan besar dalam perang regional, semakin besar tekanan terhadap negara non-aliansi yang memiliki ruang laut-udara strategis. Proposisi 2: negara kepulauan non-aliansi tidak dapat mempertahankan non-keberpihakan hanya melalui diplomasi; ia membutuhkan kontrol akses defensif atas ruang laut, ruang udara, data, infrastruktur, dan warga negaranya. Proposisi 3: otonomi strategis defensif paling mungkin dipertahankan bila kesiapsiagaan militer bersifat selektif, lintas-domain, berbasis geografi, dan dikendalikan oleh doktrin defensif aktif.

Mekanisme kausal artikel ini adalah: kontingensi Taiwan -> kebutuhan akses AS/mitra dan tekanan penolakan akses Tiongkok -> tekanan akses ganda terhadap Indonesia -> keterpaparan ALKI, Natuna, Malaka, ruang udara, pelabuhan, data, infrastruktur, dan WNI -> dilema antara tidak berpihak dan tidak pasif -> kebutuhan kesiapsiagaan defensif selektif lintas-domain -> otonomi strategis defensif.

3.2 Triangulasi Doktrin-OSINT

Artikel ini menggunakan triangulasi doktrin-open-source intelligence atau OSINT untuk memperkuat validitas analisis. Doktrin digunakan untuk membaca dasar normatif, peran, fungsi, batas penggunaan kekuatan, dan arah kesiapsiagaan TNI. OSINT digunakan untuk memverifikasi pola aktivitas terbuka yang relevan dengan tekanan akses ganda.

OSINT dalam artikel ini mencakup AMTI-CSIS Maps untuk membaca peta geospasial Laut Cina Selatan, Natuna, klaim maritim, dan fitur strategis Indo-Pasifik; MarineTraffic dan VesselFinder untuk membaca data automatic identification system atau AIS kapal, posisi kapal, rute, loitering, dan kepadatan lintas; Global Fishing Watch untuk membaca aktivitas kapal, vessel presence, encounters, dan aktivitas perikanan; Copernicus Browser dan Sentinel Hub untuk citra satelit terbuka; ADS-B Exchange dan Flightradar24 untuk indikator lintas udara terbuka; serta Reuters, dokumen resmi, dan laporan pertahanan publik untuk data chokepoint, akses, krisis pelayaran, dan simpul akses kawasan (Asia Maritime Transparency Initiative, n.d.; Global Fishing Watch, n.d.-a, n.d.-b; Copernicus Data Space Ecosystem, n.d.; ADS-B Exchange, n.d.).

OSINT digunakan melalui empat langkah. Pertama, mengidentifikasi ruang strategis yang relevan dengan tekanan akses: Natuna, ALKI, Malaka, ruang udara, pelabuhan, data, infrastruktur, dan WNI. Kedua, memilih indikator terbuka seperti AIS, citra satelit, peta geospasial, laporan pertahanan publik, dokumen resmi, dan data pelayaran. Ketiga, melakukan triangulasi dengan doktrin nasional, literatur akademik, dan dokumen resmi. Keempat, menarik implikasi strategis tanpa memetakan pola operasi aktual TNI, lokasi taktis, rute patroli, kapasitas sensor, prosedur respons, atau kerentanan pertahanan.

Platform OSINT memiliki keterbatasan. AIS dapat dimatikan, dipalsukan, atau tidak lengkap. ADS-B tidak selalu menampilkan penerbangan militer. Citra satelit terbuka bergantung pada resolusi, tutupan awan, waktu perekaman, dan ketersediaan data. Laporan media perlu diuji silang dengan sumber resmi atau akademik. Karena itu, OSINT dalam artikel ini berfungsi sebagai sensor akademik terbuka, bukan sebagai perangkat operasi.

IV. Skenario Kontingensi Taiwan dan Tekanan Akses

Bagian ini memetakan bagaimana kontingensi Taiwan dapat menciptakan tekanan akses terhadap Indonesia. Fokusnya bukan pada bagaimana perang Taiwan dimenangkan atau dikalahkan, melainkan bagaimana setiap fase eskalasi dapat meningkatkan nilai strategis ruang negara non-kombatan: jalur laut, ruang udara, pelabuhan, data, infrastruktur, dan warga negara.

Dalam kerangka artikel ini, kontingensi Taiwan dipahami sebagai guncangan eksternal yang dapat mengubah ruang Indonesia dari ruang nasional biasa menjadi ruang bernilai strategis bagi perang pihak lain. Semakin tinggi eskalasi, semakin besar kebutuhan aktor besar terhadap akses, lintas, logistik, ISR, dan kontrol jalur. Pada saat yang sama, semakin besar pula tekanan dari pihak lawan agar Indonesia tidak memberi dukungan langsung maupun tidak langsung kepada musuhnya.

4.1 Zona Abu-Abu (greyzone)

Pada fase ini, perang terbuka belum terjadi, tetapi tekanan terhadap Taiwan meningkat melalui latihan militer, patroli udara dan laut, operasi informasi, tekanan diplomatik, serangan siber, manuver Coast Guard, kapal survei, dan aktivitas aktor maritim sipil yang dapat memiliki fungsi strategis. Bagi Indonesia, risiko utama adalah meningkatnya ketidakpastian di Laut Cina Selatan, sensitivitas Natuna, tekanan informasi domestik, dan kebutuhan pemutakhiran data WNI. Respons paling relevan adalah Cakra Waspada Strategis: deteksi dini, pemantauan kawasan, pembaruan data WNI, dan koordinasi awal lintas lembaga.

4.2 Karantina atau Blokade Terbatas

Pada fase ini, Tiongkok dapat meningkatkan tekanan terhadap Taiwan melalui zona latihan, pembatasan akses laut dan udara, inspeksi kapal, karantina logistik, atau deklarasi area berbahaya. Bagi Indonesia, nilai strategis Selat Malaka, ALKI I, ALKI II, Selat Makassar, Selat Lombok, dan Natuna dapat meningkat. Respons paling relevan adalah Niriksa Samudra-Dirgantara Selektif: pengawasan prioritas terhadap ruang yang paling bernilai tanpa menutup lintas sah.

4.3 Serangan Terbatas

Pada fase ini, kontingensi Taiwan bergerak dari tekanan menuju penggunaan kekuatan terbatas, seperti serangan rudal, siber, perang elektronik, atau serangan terhadap radar dan komunikasi. Bagi Indonesia, fase ini meningkatkan sensitivitas overflight, transit, ISR, logistik, akses bandara, dan pelabuhan. Respons paling relevan adalah Dwara Raksha Akses Defensif: tidak ada blanket overflight, tidak ada akses otomatis, dan setiap akses dinilai berbasis kasus, misi, rute, waktu, verifikasi, serta kewenangan penghentian.

4.4 Invasi Terbatas atau Limited Lodgment

Pada fase ini, Tiongkok dapat berupaya merebut titik tertentu di Taiwan untuk menciptakan fakta politik baru atau memaksa negosiasi. Bagi Indonesia, jalur Filipina-Laut Sulawesi-Selat Makassar-Selat Lombok semakin relevan, sementara Natuna dapat menjadi ruang tekanan tidak langsung. Respons paling relevan adalah kombinasi Niriksa Samudra-Dirgantara Selektif dan Kavaca Kedaulatan Natuna.

4.5 Perang Regional

Pada fase ini, konflik tidak lagi terbatas pada Taiwan dan Tiongkok. Amerika Serikat, Jepang, Filipina, Australia, dan jaringan mitra dapat terlibat langsung atau tidak langsung. Inilah fase ketika tekanan akses ganda mencapai intensitas tertinggi. Bagi Indonesia, risiko bersifat sistemik: ALKI, Natuna, Malaka, ruang udara, pelabuhan, data, energi, kabel bawah laut, WNI, dan stabilitas domestik dapat terdampak bersamaan. Respons paling relevan adalah integrasi Dwara Raksha Akses Defensif, Kavaca Kedaulatan Natuna, dan Mandala Tangguh.

4.6 Krisis Panjang dan Bayangan Nuklir

Fase ini dapat terjadi jika perang berlarut, biaya politik-militer meningkat, atau salah satu pihak menghadapi risiko kekalahan yang tidak dapat diterima. Bagi Indonesia, dampaknya dapat masuk ke ranah domestik melalui gangguan pelayaran, harga energi, disinformasi, WNI, infrastruktur, dan data. Respons paling relevan adalah Mandala Tangguh dan Dukungan Evakuasi Non-Kombatan.

Kontingensi Taiwan menunjukkan bahwa dalam perang besar, ruang negara non-kombatan dapat menjadi objek tekanan akses; otonomi strategis defensif adalah cara mempertahankan kontrol atas ruang tersebut tanpa menjadi kombatan.

V. Keterpaparan Strategis Indonesia

Keterpaparan strategis Indonesia dalam kontingensi Taiwan perlu dibaca melalui tujuh ruang utama: ALKI, Natuna, Selat Malaka, ruang udara, pelabuhan dan infrastruktur kritis, data dan siber, serta WNI di Taiwan. Ketujuh ruang ini tidak berdiri sendiri. Dalam krisis perang besar, semuanya dapat terhubung melalui rantai akses, logistik, informasi, dan tekanan politik.

ALKI adalah rezim lintas laut kepulauan yang sah berdasarkan hukum laut internasional, tetapi dalam kontingensi perang besar ia juga menjadi ruang strategis karena menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik. Risiko utamanya adalah lintas sah berubah menjadi koridor perang. Karena itu, respons Indonesia bukan penutupan total, tetapi pengawasan selektif agar ALKI tetap terbuka bagi lintas sah dan tidak berubah menjadi koridor operasi perang pihak asing (Agoes, 2009; Lestari, 2021; Irawati et al., 2024; United Nations, 1982).

Natuna memiliki karakter berbeda dari ALKI. Jika ALKI adalah ruang lintas, maka Natuna adalah ruang kontrol kedaulatan. Tekanan terhadap Natuna tidak harus berbentuk serangan militer, tetapi dapat muncul melalui aktivitas China Coast Guard, kapal survei, kapal riset, kapal ikan besar, maritime militia, operasi informasi, atau diplomasi koersif (Arif et al., 2024; Wahid et al., 2024).

Selat Malaka adalah chokepoint ekonomi-strategis. Dalam kontingensi Taiwan, gangguan atau persepsi risiko di Laut Cina Selatan, Taiwan, atau jalur Asia Timur dapat memengaruhi kepadatan pelayaran, premi asuransi, distribusi energi, dan kalkulasi logistik kawasan. Reuters melaporkan pentingnya Selat Malaka sebagai jalur perdagangan dan minyak maritim global (Reuters, 2026a, 2026b).

Ruang udara Indonesia menjadi domain penting karena menghubungkan Australia, Singapura, Filipina, Samudra Hindia, Laut Cina Selatan, dan Asia Timur. Overflight dapat berubah dari isu administratif menjadi isu kedaulatan strategis. Literatur hukum udara menegaskan pentingnya kedaulatan ruang udara dan pembedaan antara pesawat sipil, pesawat negara, dan pesawat militer (International Civil Aviation Organization, 2018; Fajar P. et al., 2025).

Pelabuhan, bandara, terminal energi, kabel bawah laut, jaringan listrik, sistem komunikasi, dan fasilitas logistik dapat memiliki nilai dual-use. Dalam perang sistem, infrastruktur sipil dapat menjadi medan pertahanan tidak langsung. Data pelayaran, sistem kepabeanan, data logistik, komunikasi pelabuhan, jaringan energi, data WNI, dan ruang informasi publik juga dapat menjadi sasaran gangguan atau manipulasi. Karena itu, perlindungan data berarti perlindungan kebebasan keputusan (Badan Siber dan Sandi Negara, 2020, 2024).

WNI di Taiwan menjadi salah satu keterpaparan paling langsung. Jika eskalasi meningkat, perlindungan WNI dapat menjadi tekanan diplomatik, logistik, sosial, dan domestik. Perlindungan WNI bukan keterlibatan dalam perang, tetapi mandat negara. Policy brief ISDS menempatkan perlindungan WNI di Taiwan sebagai persoalan strategis yang memerlukan kesiapan komunikasi, pendataan, dan evakuasi (Institute for Security and Development Studies, 2024).

Keterpaparan strategis Indonesia dapat diperkuat melalui OSINT terbuka. AMTI-CSIS Maps membantu membaca peta klaim maritim dan fitur Laut Cina Selatan. MarineTraffic dan VesselFinder dapat membantu membaca posisi kapal, rute, loitering, dan kepadatan lintas. Global Fishing Watch berguna untuk membaca aktivitas manusia di laut, termasuk aktivitas perikanan, encounters, deteksi lampu malam, dan vessel presence. Copernicus Browser dan Sentinel Hub dapat dipakai untuk verifikasi visual berbasis citra satelit terbuka. Untuk dimensi udara, ADS-B Exchange dan Flightradar24 menyediakan indikator lintas udara terbuka.

Namun, OSINT tidak boleh dipakai sebagai bukti tunggal. AIS dapat dimatikan atau dimanipulasi. ADS-B tidak selalu menampilkan penerbangan militer. Citra satelit terbuka bergantung pada resolusi, tutupan awan, dan waktu perekaman. Karena itu, OSINT dalam artikel ini berfungsi sebagai indikator terbuka yang ditriangulasi dengan doktrin, literatur akademik, dokumen resmi, dan laporan pertahanan publik.

Keterpaparan Indonesia bukan karena Indonesia menjadi sasaran perang, tetapi karena ruang Indonesia bernilai bagi perang pihak lain. Otonomi strategis defensif adalah kemampuan memastikan ruang itu tetap berada di bawah keputusan Indonesia.

VI. Uji Realisme Kapabilitas TNI

Bagian ini menguji apakah respons TNI terhadap tekanan akses dalam kontingensi Taiwan dapat dirumuskan secara realistis. Artikel tidak berangkat dari asumsi bahwa TNI dapat mengontrol seluruh ruang laut, udara, darat, siber, dan infrastruktur nasional secara penuh dan simultan. Kapabilitas TNI diperlakukan sebagai filter strategis: respons harus defensif, selektif, lintas-domain, dan selaras dengan batas kemampuan nyata.

Prinsip realisme kapabilitas terdiri dari lima hal: selektivitas ruang, defensif aktif, lintas-domain, integrasi gabungan, dan kontrol eskalasi. TNI tidak harus mengontrol semua ruang, tetapi harus mampu memprioritaskan ruang yang menentukan.

TNI AL menjadi unsur utama dalam fase awal karena tekanan pertama kemungkinan muncul melalui ruang maritim: Natuna, Laut Cina Selatan bagian selatan, ALKI, Selat Malaka, Selat Makassar, Selat Lombok, dan Laut Sulawesi. Respons realistis TNI AL bukan kontrol laut total, melainkan pengawasan maritim selektif dan kehadiran kedaulatan. Peran ini diperkuat oleh Jalesveva Jayamahe sebagai dasar pertahanan laut, keamanan wilayah laut yurisdiksi nasional, diplomasi angkatan laut, dan dukungan (Tentara Nasional Indonesia, 2018b).

TNI AU menjadi unsur utama dalam pengendalian ruang udara. Dalam kontingensi Taiwan, ruang udara Indonesia dapat menghadapi tekanan overflight, transit, ISR, evakuasi, atau lintas logistik. Doktrin Swa Bhuwana Paksa memberi dasar bagi pengamanan wilayah udara, operasi udara, komunikasi-informasi, siber, dan perang elektronika (Tentara Nasional Indonesia, 2019). Respons realistis TNI AU bukan dominasi udara regional, melainkan kontrol ruang udara nasional berbasis kasus, misi, rute, durasi, verifikasi, dan kewenangan penghentian.

TNI AD menjadi unsur penting ketika dampak perang masuk ke wilayah domestik melalui WNI, disinformasi, logistik, energi, objek vital, data, dan stabilitas sosial. Doktrin Kartika Eka Paksi memberi dasar bagi TNI AD dalam pembinaan kekuatan, gelar, Operasi Militer untuk Perang atau OMP, serta OMSP (Tentara Nasional Indonesia, 2020). Dalam artikel ini, TNI AD diposisikan sebagai tulang punggung resiliensi wilayah, bukan kekuatan ekspedisioner ke Taiwan.

Kogabwilhan perlu diposisikan sebagai integrator operasi gabungan defensif. Fungsinya adalah menyatukan gambaran laut-udara-darat-siber, menentukan prioritas ruang, mengoordinasikan lintas matra, dan memastikan respons TNI tetap defensif aktif. Siber, data, dan infrastruktur kritis juga harus masuk uji kapabilitas karena perang besar modern tidak hanya menyerang platform, tetapi juga fungsi.

Perlindungan WNI menjadi kapabilitas non-kombatan. TNI dapat mendukung perlindungan WNI dalam kerangka evakuasi non-kombatan atau non-combatant evacuation operation (NEO), tetapi batasnya harus jelas: perlindungan WNI bukan operasi tempur dan tidak boleh mengubah status Indonesia menjadi kombatan.

Kekuatan respons TNI bukan terletak pada kemampuan memasuki perang Taiwan, tetapi pada kemampuan mencegah perang Taiwan memasuki ruang Indonesia.

VII. Lima Paket Kesiapsiagaan Defensif TNI

Bagian ini merumuskan lima paket kesiapsiagaan defensif TNI sebagai jawaban operasional terhadap tekanan akses ganda. Kelima paket ini bukan rencana operasi, instruksi pengerahan satuan, atau skema taktis. Paket-paket ini merupakan tipologi strategis-operasional untuk menjelaskan bagaimana TNI dapat aktif secara defensif tanpa menjadikan Indonesia kombatan.

Cakra Waspada Strategis (Strategic Watch and Early Warning) adalah paket deteksi dini, pemantauan strategis, dan kewaspadaan lintas-domain pada fase awal kontingensi Taiwan. Tujuannya adalah mencegah kejutan strategis melalui pemantauan kawasan, aktivitas militer, diplomatik, ekonomi, informasi, siber, dan pembaruan data WNI.

Niriksa Samudra-Dirgantara Selektif (Selective Sea-Air Surveillance) adalah paket pengawasan laut-udara pada ruang prioritas: Natuna, ALKI I, ALKI II, Selat Malaka-Singapura, Selat Makassar-Lombok, ruang udara strategis, dan pelabuhan/bandara bernilai logistik. Niriksa bukan blokade; niriksa adalah pengawasan agar lintas sah tetap terbuka tanpa buta terhadap penyalahgunaan strategis.

Dwara Raksha Akses Defensif (Defensive Access Control) adalah paket pengendalian akses laut, udara, pelabuhan, bandara, data, dan logistik. Paket ini menolak blanket overflight dan akses otomatis yang terlalu luas. Prinsipnya adalah izin berbasis kasus, misi spesifik, rute dan durasi jelas, verifikasi, pemantauan, serta kewenangan membatasi atau menghentikan akses bila menyimpang.

Kavaca Kedaulatan Natuna (Forward Sovereignty Shield in Natuna) adalah paket perisai kedaulatan untuk menjaga kontrol efektif Indonesia di Natuna dan Laut Natuna Utara. Kavaca tidak dimaksudkan sebagai eskalasi ofensif, melainkan kehadiran defensif yang terukur melalui pengawasan, dokumentasi, koordinasi penegakan hukum maritim, dan komunikasi strategis.

Mandala Tangguh dan Dukungan Evakuasi Non-Kombatan (Territorial Resilience and NEO Support) adalah paket resiliensi nasional untuk menghadapi dampak sistemik kontingensi Taiwan. Paket ini menempatkan TNI AD dan komando kewilayahan sebagai tulang punggung resiliensi wilayah: perlindungan WNI, objek vital, komunikasi sosial, logistik domestik, stabilisasi wilayah, dan dukungan koordinasi sipil-militer.

Kelima paket ini membentuk sistem kesiapsiagaan bertingkat dari peringatan dini, pengawasan selektif, kontrol akses, perisai kedaulatan, hingga resiliensi nasional. Kekuatan sistem ini terletak pada eskalasi bertingkat: TNI dapat aktif tanpa reaktif, tegas tanpa provokatif, dan siap tanpa menjadi kombatan.

TNI tidak bertugas memenangkan perang Taiwan; TNI bertugas memastikan Indonesia tidak dipakai oleh perang Taiwan.

VIII. Diskusi: Otonomi Strategis Defensif sebagai Kontribusi Teoritis

Bagian ini mendiskusikan kontribusi teoritis artikel. Otonomi strategis defensif memperluas literatur hedging dan strategic autonomy dengan membawa keduanya ke ranah pertahanan operasional-defensif. Jika hedging menjelaskan fleksibilitas diplomatik dan strategic autonomy menjelaskan kebebasan keputusan strategis, maka otonomi strategis defensif menjelaskan bagaimana kebebasan itu dipertahankan secara militer-defensif ketika ruang nasional ditekan oleh kebutuhan akses perang besar.

Hedging memberi ruang manuver diplomatik; otonomi strategis defensif memberi daya kendali agar ruang manuver itu tidak runtuh di bawah tekanan perang besar. Strategic autonomy juga perlu diperluas dari kebebasan memilih menjadi kemampuan mempertahankan pilihan itu ketika ruang laut, ruang udara, pelabuhan, data, dan infrastruktur menjadi bagian dari kalkulasi operasi pihak lain.

Tekanan akses ganda adalah mekanisme ancaman yang menjelaskan mengapa negara non-kombatan tetap dapat terdampak. Negara tidak diserang, tetapi ruangnya diperebutkan secara fungsional. Jika terlalu membuka akses, negara dapat dipersepsikan berpihak. Jika terlalu pasif, ruang nasional dapat digunakan tanpa kontrol memadai. Jawaban paling logis bukan membuka total atau menutup total, melainkan kontrol akses defensif berbasis kasus.

Netralitas pasif tidak memadai dalam perang besar. Indonesia dapat tidak berpihak secara diplomatik, tetapi tetap harus aktif mengawasi ALKI, Natuna, ruang udara, pelabuhan, data, infrastruktur, dan WNI. Pasif dalam konteks ini bukan berarti netral; pasif dapat berarti kehilangan kontrol.

Indonesia penting sebagai kasus teoritis karena memenuhi kondisi otonomi strategis defensif: bukan bagian dari aliansi perang formal, memiliki ruang strategis yang bernilai bagi operasi kekuatan besar, memiliki kapasitas minimum untuk mengawasi dan mengendalikan akses, serta memiliki doktrin pertahanan defensif aktif.

Doktrin nasional berlapis berfungsi sebagai filter respons. Doktrin tidak dipakai untuk membenarkan eskalasi, melainkan untuk membatasi respons agar tetap defensif, proporsional, dan sesuai dengan karakter negara kepulauan non-aliansi. OSINT berfungsi sebagai lapisan validasi empiris, bukan pusat gravitasi. Doktrin memberi arah pertahanan; OSINT memberi validasi medan terbuka; otonomi strategis defensif menyatukan keduanya tanpa mengubah artikel menjadi laporan intelijen.

Argumen artikel ini dapat dikritik dari dua arah. Kritik pertama menyatakan bahwa Indonesia cukup mempertahankan netralitas diplomatik tanpa kesiapsiagaan militer tambahan. Kritik ini lemah karena perang besar dapat menekan negara melalui ruang laut, ruang udara, pelabuhan, data, infrastruktur, WNI, dan informasi. Kritik kedua menyatakan bahwa peningkatan kesiapsiagaan TNI dapat dibaca sebagai keberpihakan. Kritik ini perlu diperhatikan, tetapi tidak sepenuhnya tepat karena kesiapsiagaan yang diajukan bersifat defensif, selektif, berbasis kontrol akses, dan diarahkan untuk mencegah penggunaan ruang nasional oleh semua pihak.

Kontribusi utama artikel ini adalah menunjukkan bahwa otonomi strategis dalam perang besar membutuhkan bentuk pertahanan: otonomi strategis defensif. Konsep ini dapat berguna untuk negara non-aliansi lain yang memiliki selat, jalur laut, ruang udara strategis, pelabuhan, kabel bawah laut, atau posisi geografi penting di jalur kompetisi kekuatan besar.

IX. Kesimpulan

Artikel ini mengembangkan konsep otonomi strategis defensif untuk menjelaskan bagaimana negara kepulauan non-aliansi dapat mempertahankan kebebasan keputusan nasional ketika kontingensi perang besar menciptakan tekanan akses terhadap ruang nasionalnya. Dengan menggunakan Indonesia dalam skenario hipotetis kontingensi Taiwan, artikel ini menunjukkan bahwa risiko utama bagi negara non-kombatan bukan selalu serangan langsung, melainkan keterpaparan fungsional: ruang laut, ruang udara, pelabuhan, data, infrastruktur, dan warga negara dapat menjadi bagian dari kalkulasi perang pihak lain.

Jawaban artikel ini adalah bahwa negara kepulauan non-aliansi dapat mempertahankan otonomi strategis defensif melalui kesiapsiagaan militer-defensif yang selektif, lintas-domain, berbasis geografi, dikendalikan oleh doktrin defensif aktif, dan diarahkan untuk mengontrol akses terhadap ruang nasional tanpa menjadi kombatan.

Artikel ini menghasilkan enam temuan utama. Pertama, kontingensi Taiwan menciptakan tekanan akses ganda. Kedua, Indonesia tidak harus menjadi kombatan untuk terdampak. Ketiga, hedging dan strategic autonomy perlu diperluas ke ranah pertahanan. Keempat, doktrin nasional berlapis berfungsi sebagai filter respons. Kelima, OSINT memperkuat empirical grounding tetapi tidak menjadi pusat gravitasi. Keenam, respons TNI yang realistis harus selektif.

Secara teoritis, artikel memperluas kajian kontingensi Taiwan dengan memasukkan negara non-kombatan sebagai objek analisis; memperkenalkan tekanan akses ganda; mengembangkan otonomi strategis defensif; dan menjembatani teori hubungan internasional dengan studi pertahanan operasional. Secara kebijakan, artikel menekankan pentingnya mekanisme izin akses berbasis kasus, penolakan blanket overflight, pengawasan selektif ALKI-Natuna-Malaka, perlindungan data dan infrastruktur kritis, serta kesiapan dukungan evakuasi non-kombatan bagi WNI.

Bagi TNI, kontingensi Taiwan bukan perang yang harus dimasuki, tetapi perang yang efeknya harus dicegah agar tidak memakai ruang Indonesia. TNI AL dan TNI AU menjadi unsur utama dalam fase awal dan menengah; TNI AD dan komando kewilayahan menjadi krusial dalam krisis panjang; Kogabwilhan menjadi simpul integrasi gabungan; dan siber-data-infrastruktur menjadi bagian dari kesiapsiagaan pertahanan.

Artikel ini memiliki batasan. Skenario Taiwan bersifat hipotetis; sumber yang digunakan terbuka; level analisis strategis-operasional, bukan taktis; OSINT digunakan sebagai indikator terbuka, bukan bukti tunggal; dan lima paket respons TNI bukan rencana operasi. Agenda riset lanjutan mencakup uji komparatif otonomi strategis defensif, wargame strategis non-kombatan, kajian perubahan rute pelayaran, kajian hukum-operasional overflight, studi evakuasi WNI, dan pengembangan protokol OSINT akademik untuk studi pertahanan Indonesia.

TNI tidak bertugas memenangkan perang pihak lain, tetapi memastikan ruang Indonesia tidak dipakai oleh perang pihak lain. Dalam perang besar yang belum tentu terjadi tetapi harus dipersiapkan, keberhasilan pertahanan Indonesia diukur dari kemampuan mempertahankan kedaulatan keputusan, mengendalikan akses, menjaga Natuna dan ALKI, melindungi WNI, mempertahankan data dan infrastruktur kritis, serta memastikan Indonesia tetap menjadi subjek strategis yang berdaulat, bukan objek manuver kekuatan besar.

Serang, 28 April 2026

Daftar Pustaka

  • Acharya, A. (2014). The end of American world order. Polity.
  • ADS-B Exchange. (n.d.). ADS-B Exchange: Unlock unfiltered global flight tracking. https://www.adsbexchange.com/
  • Agoes, E. R. (2009). Upaya diplomatik Indonesia dalam penetapan alur-alur laut kepulauan Indonesia (ALKI). Indonesian Journal of International Law, 6(3), Article 4. https://doi.org/10.17304/ijil.vol6.3.207
  • Allison, G. (2017). Destined for war: Can America and China escape Thucydides’s trap? Houghton Mifflin Harcourt.
  • Alperovitch, D., & Graff, G. M. (2024). World on the brink: How America can beat China in the race for the twenty-first century. PublicAffairs.
  • Arif, M., Afriansyah, A., Chairil, T., & Lestari, G. A. (2024). Grey zone conflict in the South China Sea: The challenges for Indonesian maritime security governance. Contemporary Southeast Asia, 46(3), 407-434. https://doi.org/10.1355/cs46-3c
  • Asia Maritime Transparency Initiative. (n.d.). Maps of the Asia Pacific. Center for Strategic and International Studies. https://amti.csis.org/maps/
  • Australian Government, Department of Defence. (2024). National Defence Strategy 2024. Department of Defence.
  • Australian Government, Department of Defence. (n.d.). United States Force Posture Initiatives. Department of Defence.
  • Badan Siber dan Sandi Negara. (2020). Strategi Keamanan Siber Nasional. BSSN.
  • Badan Siber dan Sandi Negara. (2024). Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024-2028. BSSN.
  • Butcher, J. G., & Elson, R. E. (2017). Sovereignty and the sea: How Indonesia became an archipelagic state. NUS Press.
  • Cancian, M. F., Cancian, M., & Heginbotham, E. (2023). The first battle of the next war: Wargaming a Chinese invasion of Taiwan. Center for Strategic and International Studies.
  • Chairman of the Joint Chiefs of Staff. (2022). Joint Publication 3-0: Joint campaigns and operations. Joint Chiefs of Staff.
  • Colby, E. A. (2021). The strategy of denial: American defense in an age of great power conflict. Yale University Press.
  • Copernicus Data Space Ecosystem. (n.d.). Copernicus Browser. https://browser.dataspace.copernicus.eu/
  • Cribb, R., & Ford, M. (Eds.). (2009). Indonesia beyond the water’s edge: Managing an archipelagic state. ISEAS Publishing.
  • Department of the Air Force. (2022). Air Force Doctrine Note 1-21: Agile Combat Employment. Curtis E. LeMay Center for Doctrine Development and Education.
  • Easton, I. (2017). The Chinese invasion threat: Taiwan’s defense and American strategy in Asia. Project 2049 Institute.
  • Fajar P., K. A., Suhaidi, S., & Sutiarnoto, S. (2025). Violation of airspace transit rights by U.S. military aircraft in Indonesia’s archipelagic sea lanes. Hakamain: Journal of Sharia and Law Studies, 4(1), 243-257. https://doi.org/10.57255/hakamain.v4i1.1381
  • Five Power Defence Arrangements. (n.d.). Five Power Defence Arrangements.
  • Flightradar24. (n.d.). Live flight tracker. https://www.flightradar24.com/
  • Fravel, M. T. (2019). Active defense: China’s military strategy since 1949. Princeton University Press.
  • George, A. L., & Bennett, A. (2005). Case studies and theory development in the social sciences. MIT Press.
  • Global Fishing Watch. (n.d.-a). Global Fishing Watch map. https://globalfishingwatch.org/map
  • Global Fishing Watch. (n.d.-b). Mapping human activity at sea. https://globalfishingwatch.org/our-map/
  • Goh, E. (2007). Great powers and hierarchical order in Southeast Asia: Analyzing regional security strategies. International Security, 32(3), 113-157.
  • Institute for International Law of Peace and Armed Conflict. (2024). Overflight by military planes. Ruhr University Bochum.
  • Institute for Security and Development Studies. (2024, August). Menjaga ratusan ribu WNI di Taiwan [Policy brief]. ISDS.
  • International Civil Aviation Organization. (2018). International airspace and civil/military cooperation. ICAO.
  • International Institute for Strategic Studies. (2026). The Military Balance 2026. Routledge.
  • Irawati, Effendi, D., & Chotidjah, N. (2024). Strengthening Indonesia’s position as an archipelagic states through coordinative law enforcement the archipelagic sealanes passage on the ALKI. KnE Social Sciences, 2024, 35-45. https://doi.org/10.18502/kss.v9i24.16819
  • Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2022). Doktrin Pertahanan Negara (Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/631/M/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022). Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
  • Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I. (n.d.). Tugas. Kogabwilhan I.
  • Kuik, C.-C. (2008). The essence of hedging: Malaysia and Singapore’s response to a rising China. Contemporary Southeast Asia, 30(2), 159-185.
  • Lestari, M. M. (2021). What is the right, archipelagic sea lanes and passage? (According to UNCLOS 1982 and practice). Indonesian Journal of International Law, 18(2), Article 9. https://doi.org/10.17304/ijil.vol18.2.809
  • Liang, X., Tian, N., Lopes da Silva, D., Scarazzato, L., Karim, Z. A., & Ricard, J. G. (2026). Trends in world military expenditure, 2025. Stockholm International Peace Research Institute.
  • MarineTraffic. (n.d.). MarineTraffic: Global ship tracking intelligence. https://www.marinetraffic.com/
  • Martinson, R. D. (2019). Echelon defense: The role of sea power in Chinese maritime dispute strategy. China Maritime Studies Institute.
  • Pottinger, M. (Ed.). (2024). The boiling moat: Urgent steps to defend Taiwan. Hoover Institution Press.
  • Reuters. (2026a, April 23). Hormuz crisis throws spotlight on world’s largest “chokepoint” – the Malacca Strait. Reuters.
  • Reuters. (2026b, April 24). Indonesia reaffirms it has no plan to impose tolls in Malacca Strait. Reuters.
  • Schweller, R. L. (1994). Bandwagoning for profit: Bringing the revisionist state back in. International Security, 19(1), 72-107.
  • Sentinel Hub. (n.d.). Sentinel Hub. https://www.sentinel-hub.com/
  • Singapore Ministry of Defence. (2025). FPDA defence ministers reaffirm commitment to Five Power Defence Arrangements. MINDEF.
  • Singapore Ministry of Defence. (2026). Media reply on US Navy ships in Singapore. MINDEF.
  • Stockholm International Peace Research Institute. (2026). SIPRI military expenditure database. SIPRI.
  • Tentara Nasional Indonesia. (2018a). Doktrin Tentara Nasional Indonesia Tri Dharma Eka Karma (Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/555/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018). Mabes TNI.
  • Tentara Nasional Indonesia. (2018b). Doktrin TNI Angkatan Laut Jalesveva Jayamahe (Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/503/V/2018 tanggal 22 Mei 2018). Mabes TNI.
  • Tentara Nasional Indonesia. (2019). Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa (Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/545/V/2019 tanggal 22 Mei 2019). Mabes TNI.
  • Tentara Nasional Indonesia. (2020). Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi (Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1024/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020). Mabesad.
  • Tentara Nasional Indonesia. (2023). Strategi Pertahanan Nusantara [Naskah/konsep strategi]. Mabes TNI.
  • U.S. Department of Defense. (2023). New EDCA sites named in the Philippines. U.S. Department of Defense.
  • U.S. Department of Defense. (2025). Military and security developments involving the People’s Republic of China 2025: Annual report to Congress. U.S. Department of Defense.
  • U.S. Department of the Army. (2022). FM 3-0: Operations. Headquarters, Department of the Army.
  • U.S. Indo-Pacific Command. (2023). Philippines, U.S. announce locations of four new EDCA sites. U.S. Indo-Pacific Command.
  • United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea.
  • VesselFinder. (n.d.). VesselFinder: Free AIS ship tracking. https://www.vesselfinder.com/
  • Wachman, A. M. (2007). Why Taiwan? Geostrategic rationales for China’s territorial integrity. Stanford University Press.
  • Wahid, M. H., Perwita, A. A. B., Thamrin, S., & Widjayanto, J. (2024). Indonesia’s defense diplomacy strategy in facing China’s gray zone in the South Chine Sea. Journal of Law and Sustainable Development, 12(1), e996. https://doi.org/10.55908/sdgs.v12i1.996
  • Walt, S. M. (1987). The origins of alliances. Cornell University Press.
  • Wuthnow, J. (Ed.). (2022). Crossing the Strait: China’s military prepares for war with T