Pemerintahan Trump Tinjau 55 Juta Pemegang Visa AS Termasuk Wisatawan 

Ilustrasi visa Amerika Serikat. Presiden Donald Trump telah menjadikan anti-imigrasi sebagai landasan pemerintahan keduanya, mulai dari deportasi massal dan larangan bepergian penuh terhadap berbagai negara hingga pencabutan 6.000 visa pelajar. Foto: cz.usembassy.gov/
Departemen Luar Negeri mengatakan semua pemegang visa AS, yang dapat mencakup wisatawan dari berbagai negara, akan menjalani "pemeriksaan berkelanjutan", dengan mempertimbangkan indikasi apa pun yang menunjukkan bahwa mereka mungkin tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin masuk atau tinggal di Amerika Serikat.
Share the Post:

WASHINGTON — Pemerintahan Donald Trump sedang meninjau lebih dari 55 juta orang pemegang visa Amerika Serikat (AS) yang sah untuk setiap pelanggaran yang dapat mengakibatkan deportasi. Hal ini merupakan bagian dari tindakan keras yang semakin gencar terhadap warga negara asing yang diizinkan berada di Paman Sam.

Dalam jawaban tertulis atas pertanyaan dari The Associated Press, Departemen Luar Negeri mengatakan semua pemegang visa AS, yang dapat mencakup wisatawan dari berbagai negara, akan menjalani “pemeriksaan berkelanjutan”, dengan mempertimbangkan indikasi apa pun yang menunjukkan bahwa mereka mungkin tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin masuk atau tinggal di Amerika Serikat.

Jika informasi tersebut ditemukan, visa akan dicabut, dan jika pemegang visa berada di Amerika Serikat, ia akan dideportasi. Sejak Presiden Donald Trump menjabat, pemerintahannya berfokus pada deportasi migran ilegal di Amerika Serikat serta pemegang visa pelajar dan visa kunjungan. Ketentuan baru Departemen Luar Negeri menunjukkan bahwa proses pemeriksaan berkelanjutan, yang diakui para pejabat memakan waktu, jauh lebih luas dan dapat berarti bahkan mereka yang telah disetujui untuk berada di AS pun dapat tiba-tiba dicabut izinnya.

Departemen Luar Negeri hanya memberikan sedikit perincian tentang rencananya untuk 55 juta pemegang visa, dan tidak jelas apakah mereka akan memangkas dokumen perjalanan, atau membuat perubahan yang tidak terlalu drastis.

Dilaporkan oleh BBC, Presiden Donald Trump telah menjadikan anti-imigrasi sebagai landasan pemerintahan keduanya, mulai dari deportasi massal dan larangan bepergian penuh terhadap berbagai negara hingga pencabutan 6.000 visa pelajar. 

Sebagai bagian dari tinjauan menyeluruh ini, calon mahasiswa dan pengunjung AS akan menjalani pemeriksaan media sosial oleh petugas yang mencari “indikasi permusuhan terhadap warga negara, budaya, pemerintah, lembaga, atau prinsip-prinsip dasar Amerika Serikat”.

Petugas Departemen Luar Negeri juga telah diinstruksikan untuk mengidentifikasi individu “yang mengadvokasi, membantu, atau mendukung teroris asing yang ditunjuk dan ancaman lain terhadap keamanan nasional; atau yang melakukan pelecehan atau kekerasan antisemit yang melanggar hukum”.

Matthew Tragesser, juru bicara Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS, mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Tunjangan Amerika tidak boleh diberikan kepada mereka yang membenci negara dan mempromosikan ideologi anti-Amerika.”

Ia menambahkan bahwa layanan imigrasi berkomitmen untuk “menerapkan kebijakan” yang “membasmi anti-Amerikanisme”. Pengumuman terbaru ini muncul setelah Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengatakan AS akan “segera” menghentikan penerbitan visa kerja bagi pengemudi truk.

“Meningkatnya jumlah pengemudi asing yang mengoperasikan truk gandeng besar di jalan raya AS membahayakan nyawa warga Amerika dan melemahkan mata pencaharian pengemudi truk Amerika,” tulis Rubio dalam sebuah postingan di X pada hari Kamis (21/8/2025).

Sejak Trump berkuasa pada bulan Januari, beberapa mahasiswa asing telah ditangkap di kampus-kampus universitas AS karena ikut serta dalam protes menentang pelaksanaan perang di Jalur Gaza oleh Israel – yang didukung oleh AS. Beberapa minggu yang lalu, AS mengumumkan bahwa warga negara Malawi dan Zambia diwajibkan membayar deposit sebesar $15.000 (£11.300) untuk visa turis atau bisnis.

Trump juga telah melarang warga negara asing dari 12 negara untuk bepergian ke AS dan memberlakukan pembatasan parsial pada tujuh negara lainnya. Negara-negara yang dilarang tersebut antara lain Iran, Afghanistan, Libya, Somalia, Haiti, Turkmenistan. Sementara, dari Asia Tenggara hanya dua negara, yaitu Myanmar dan Laos. 

Pada bulan Mei, pemerintahan Trump diizinkan untuk mencabut sementara status hukum lebih dari 500.000 migran yang tinggal di AS. Ia bahkan telah berjanji untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. (Lina Nursanty)