DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ) Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan opini hukum pada hari Rabu yang menyatakan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, wajib bekerja sama dengan badan-badan PBB untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan di Gaza, sebuah teguran atas blokade yang diberlakukannya terhadap wilayah Palestina tersebut sejak sawal tahun ini.
Mahkamah Internasional juga menyatakan dalam opini nasihatnya bahwa Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), badan utama PBB yang melayani pengungsi Palestina, tidak melanggar aturan imparsialitas dan bahwa Israel harus mendukung upaya bantuan badan tersebut.
Opini tersebut diminta oleh Majelis Umum PBB pada bulan Desember setelah Israel mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di negara tersebut, yang secara signifikan membatasi kemampuannya untuk mengirimkan bantuan ke Gaza.
“Kekuatan pendudukan tidak boleh menggunakan alasan keamanan untuk membenarkan penangguhan umum semua kegiatan kemanusiaan di wilayah pendudukan,” ujar Hakim Iwasawa Yuji saat menyampaikan opini tersebut seperti dilansir CNN.com.
Iwasawa juga menyatakan bahwa Israel wajib memastikan kebutuhan dasar warga sipil di Gaza terpenuhi. “Setelah memeriksa bukti-bukti, pengadilan menemukan bahwa penduduk lokal di Jalur Gaza tidak mendapatkan pasokan yang memadai,” ujarnya.
Sebagai bagian dari temuannya, ICJ menyatakan bahwa Israel gagal menunjukkan bukti bahwa UNRWA juga bekerja untuk Hamas seperti yang diklaimnya. “Pengadilan memutuskan bahwa Israel belum membuktikan tuduhannya bahwa sebagian besar karyawan UNRWA adalah anggota Hamas atau faksi teroris lainnya,” katanya seperti dilansir oleh Al Jazeera pada Rabu (22/10/2025).
Pendapat penasihat ICJ, yang juga dikenal sebagai pengadilan dunia, memiliki bobot hukum dan politik, tetapi tidak mengikat, dan pengadilan tidak memiliki kekuatan penegakan hukum.
Pada bulan April, pengacara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan perwakilan Palestina di ICJ menuduh Israel melanggar hukum internasional dengan menolak bantuan ke Gaza antara bulan Maret dan Mei. Sejak saat itu, beberapa bantuan kemanusiaan telah diizinkan masuk, tetapi para pejabat PBB mengatakan bantuan tersebut masih jauh dari yang dibutuhkan untuk meringankan bencana kemanusiaan dan kelaparan yang disebabkan Israel di beberapa bagian wilayah kantong tersebut.
Rencana gencatan senjata 20 poin yang dimediasi oleh AS awal bulan ini memungkinkan 600 truk bantuan per hari masuk ke Gaza. Israel sebelumnya menuduh Hamas – tanpa memberikan bukti – mencuri makanan yang dikirim ke wilayah kantong tersebut, yang dibantah keras oleh kelompok tersebut.
Israel mengklaim pembatasan bantuan, yang masih berlaku meskipun ada ketentuan dalam gencatan senjata yang menetapkan bahwa bantuan harus masuk ke Gaza dalam skala besar, adalah untuk memberi tekanan pada kelompok tersebut. Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, mengecam pendapat penasihat ICJ sebagai “memalukan”, mengklaim lembaga-lembaga PBB adalah “sarang teroris”.
Israel tidak berpartisipasi dalam proses tersebut, tetapi telah menyampaikan posisi hukumnya secara tertulis. Pada bulan April, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menyebut sidang tersebut sebagai “sirkus” dan mengatakan pengadilan tersebut dipolitisasi. Hal itu dibantah keras oleh Iwasawa dan menyatakan bahwa pengadilan menolak argumen Israel yang menuding ICJ menyalahgunakan dan menjadikan proses peradilan internasional sebagai senjata.
Menjelang putusan ICJ, Abeer Etefa, juru bicara Program Pangan Dunia (WFP) PBB untuk Timur Tengah, mengatakan 530 truk organisasi tersebut telah menyeberang ke Gaza sejak gencatan senjata. Truk-truk tersebut telah mengirimkan lebih dari 6.700 ton makanan, yang menurutnya cukup untuk hampir setengah juta orang selama dua minggu.
Etefa mengatakan sekitar 750 ton bantuan per hari kini telah tiba, yang meskipun lebih banyak daripada sebelum gencatan senjata, masih jauh di bawah target WFP sekitar 2.000 ton per hari.
ICJ menyatakan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, berkewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar penduduk setempat, termasuk pasokan penting untuk kelangsungan hidup mereka. Pada saat yang sama, Israel juga memiliki kewajiban untuk tidak menghalangi penyediaan pasokan ini. Pengadilan juga mengingatkan kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk tidak menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan. (Lina Nursanty)