BRISBANE – Dua warga Australia didakwa terlibat dalam perdagangan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua Barat atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), kelompok bersenjata yang menculik pilot Selandia Baru, Phillip Mehrtens, pada 2023.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan bersama selama dua tahun oleh Queensland Joint Counter Terrorism Team (QLD JCTT) yang melibatkan Kepolisian Federal Australia (AFP), Kepolisian Queensland (QPS), Organisasi Intelijen Keamanan Australia, dan Kepolisian Selandia Baru. Kedua terdakwa adalah pria berusia 64 tahun asal New South Wales (NSW) dan pria berusia 44 tahun asal Queensland.
Semua terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas penculikan terhadap Phillip Mehrtens diculik oleh TPNPB pada Februari 2023 setelah mendaratkan pesawat kecil di Bandara Paro, Papua. Ia ditahan selama 592 hari sebelum dibebaskan pada September 2024.
Dari penyelidikan penculikan ini, aparat menemukan bukti keterlibatan dua pria Australia tersebut dalam upaya menyelundupkan senjata dari Australia ke Indonesia. Polisi juga menuduh keduanya membicarakan rencana mendapatkan senjata militer Australia untuk kelompok separatis itu. Pria asal NSW bahkan sempat bepergian ke Papua pada Maret–April 2024 untuk bertemu anggota TPNPB dan diduga membawa masuk teropong bidik senapan secara ilegal.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal konspirasi mengekspor Barang Kategori 2 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Selain itu, pria asal NSW juga menghadapi dakwaan tambahan, yakni: mengekspor Barang Kategori 2, konspirasi memperdagangkan senjata api terlarang, suplai senjata ilegal, dan kepemilikan zat terlarang. Total ancaman hukuman yang dihadapinya mencapai 20 tahun penjara.
Sementara pria asal Queensland didakwa atas kepemilikan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara. Dari penggeledahan di rumah mereka pada November 2024, polisi menyita sejumlah barang, termasuk 13,6 kilogram logam merkuri dari rumah di Urunga, NSW. Pria asal NSW sempat disidangkan di Pengadilan Lokal Coffs Harbour pada 12 September 2025 dan mendapat jaminan. Keduanya dijadwalkan kembali hadir di Pengadilan Magistrat Brisbane pada 17 Oktober 2025.

Asisten Komisaris AFP, Stephen Nutt, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan senjata. “Siapa pun yang memperdagangkan senjata ilegal dari Australia untuk kelompok internasional akan ditindak tegas,” katanya seperti dikutip dari afp.gov.au.
Asisten Komisaris Sementara QPS, Heath Hutchings, menambahkan, operasi ini menunjukkan kekuatan kerja sama aparat nasional dan internasional.“Pesannya jelas, mereka yang mencari untung dari perdagangan senjata ilegal akan ditangkap dan dituntut,” ujarnya.
Wakil Komisaris Sementara Kepolisian Selandia Baru, Mike Pannett, menekankan pentingnya kerja sama lintas negara. “Meski lega Mehrtens akhirnya bebas, kolaborasi dengan kepolisian Australia adalah bagian penting untuk melindungi masyarakat Selandia Baru,” katanya.
Polisi meminta masyarakat melapor bila memiliki informasi terkait aktivitas ekstremis atau potensi ancaman, sekecil apa pun. Informasi dapat disampaikan melalui Hotline Keamanan Nasional di 1800 123 400.
Mengutip dari abc.net.au, Sebby Sambom, juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, mengatakan klaim tersebut “tidak berdasar”. “TPNPB tidak pernah secara resmi menerima senjata dari warga negara Australia,” katanya. “Dan juga, TPNPB memiliki protokol di Komando Nasional, jadi kami di Manajemen Pusat Markas Besar tidak pernah menerima senjata dari warga Australia, sehingga kami menganggap tuduhan ini tidak berdasar. “Kami tidak memiliki pengetahuan resmi tentang adanya bantuan senjata dari warga negara Australia,” ungkap Sebby Sambom. (Dwi Sasongko)