Mengapa AS meminta Blanket Overflight Clearance?

Bagi Indonesia, permintaan AS tersebut berpotensi merongrong kedaulatan dan menggerus politik luar negeri bebas aktif.
Share the Post:

Oleh: Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia

Saat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berkunjung ke AS dan bertemu dengan Menteri Perang Pete Hegseth, beliau mengajukan permintaan untuk diberikan Blanket Overflight Clearance yang dalam istilah Menteri Luar Negeri Sugiono disebut sebagai Overflight Access.

Blanket Overflight Clearance adalah izin yang hanya diberikan sekali untuk berapa pun banyaknya pesawat militer yang melewati wilayah udara suatu negara dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas. 

Dalam konteks demikian, Menteri Perang AS menghendaki agar izin diberikan sekali saja dan berlaku untuk seterusnya oleh Indonesia ketika pesawat militer AS berapa pun jumlahnya melewati wilayah udara Indonesia. Indonesia hanya berhak untuk diberitahu (notifikasi) saja dan sama sekali tidak memberikan izin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia (PP 4/2018), pesawat udara negara asing, termasuk di dalamnya pesawat militer, diwajibkan untuk mendapat izin dari otoritas Indonesia. 

Dalam Pasal 10 ayat (1) PP 4/2018 disebutkan bahwa, “Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki lzin Diplomatik (Diplomatic Clearance) dan Izin Keamanan (Security Clearance).” Bahkan bila pesawat udara negara asing tidak memperoleh izin yang dimaksud, maka Pasal 10 ayat (3) berlaku, yaitu “Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran.”

Bagi AS, permintaan izin pesawat militernya setiap kali melewati wilayah udara Indonesia dianggap tidak efisien dan tidak mampu mengejar tenggat waktu untuk mencapai titik perang di kawasan Asia Timur. 

Bila ada dinamika yang terjadi antara Taiwan dan China di mana Taiwan mendapat serangan dari China dan AS hendak melakukan penebalan kekuatan udara, maka setiap pesawat militer AS yang melintas wilayah udara Indonesia wajib melalui birokrasi perolehan izin dari otoritas Indonesia. 

Sementara bila AS hendak menghindar dari birokrasi izin otoritas Indonesia, maka akan menempuh rute yang lebih jauh dengan konsekuensi banyak memakan waktu dan biaya.

Oleh karena itu, bagi AS, Blanket Overflight Clearance merupakan kompromi antara mengakui wilayah udara Indonesia di satu sisi dan di sisi lain tidak perlu setiap kali pesawat militer AS yang melintas wilayah udara Indonesia harus meminta izin.

Namun, bagi Indonesia, permintaan AS tersebut berpotensi merongrong kedaulatan dan menggerus politik luar negeri bebas aktif.

Merongrong kedaultan karena PP 4 Tahun 2018 sebagai hukum yang berlaku di Indonesia bukannya ditegakkan oleh pemerintah, malah dilanggar. Tidakkah seharusnya pemerintah menegakkan hukum sebagai cermin kedaulatan negara di mata negara lain?

Pemberian Blanket Overflight Clearance berpotensi menggerus politik luar negeri bebas aktif karena Indonesia bisa dianggap berpihak pada AS di mata lawan AS. Layaknya negara-negara Teluk yang memfasilitasi pangkalan militer AS dianggap oleh Iran sebagai keberpihakan kepada AS.

Tidak heran bila pemerintah China melalui juru bicara Kemlu menyatakan bahwa Indonesia harus berhati-hati dalam mengabulkan permintaan AS atas Blanket Overflight Clearance. Dalam kata-kata juru bicara Kemlu dinyatakan, “Kami secara konsisten percaya bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh menargetkan atau merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun, juga tidak boleh mempengaruhi perdamaian dan stabilitas regional.”

Bagi China, permintaan AS tersebut bertujuan untuk memfasilitasi pesawat militer mereka agar dapat dengan cepat membantu Taiwan jika diserang oleh China. Artinya, dari kacamata China, tindakan Indonesia mengabulkan permintaan AS sudah dikategorikan sebagai tidak menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Demikian pula dalam perang antara AS dengan Iran yang saat ini berlangsung, bukannya tidak mungkin Iran akan menafsirkan pemberian Blanket Overflight Clearance sebagai keberpihakan Indonesia terhadap AS.

Hal ini mengingat saat AS perlu melakukan penebalan kekuatan militernya di Timur Tengah setelah kekuatan sebelumnya digunakan saat melakukan serangan ke Iran. Penebalan kekuatan tersebut berasal dari pangkalan-pangkalan AS dan kapal induk yang ada di Pasifik. 

Dalam proses penebalan kekuatan, jelas AS menghendaki pesawat militernya untuk melewati wilayah udara Indonesia tanpa harus memperoleh izin satu per satu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP 4/2018.

Dalam konteks ini, pemerintah perlu berhitung dan mengkaji secara mendalam bila akan menyetujui Blanket Overflight Clearance yang diminta oleh AS. Jangan sampai demi hubungan baik, kedaulatan, dan kepentingan nasional dikompromikan! (*)