Waspadai Campur Tangan ke ASEAN soal Laut China Selatan

Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Maintaining ASEAN Centrality and Managing the South China Sea Dispute: Strategic Dilemmas, Institutional Limits, and Regional Solutions" di Jakarta, 1 Juli 2026. Foto: ISDS
Berbagai kekuatan di luar kawasan turut berupaya memasukkan kepentingannya, sehingga menjadi tantangan bagi ASEAN untuk tetap konsisten mendorong penyelesaian yang damai, inklusif, dan berlandaskan hukum internasional.
Share the Post:

JAKARTA – Memasuki usia ke-60, ASEAN terus menghadapi berbagai ujian dalam menjaga stabilitas dan persatuan kawasan. Salah satu tantangan paling kompleks adalah sengketa di Laut China Selatan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. Situasi tersebut semakin rumit karena berbagai kekuatan di luar kawasan turut berupaya memasukkan kepentingannya, sehingga menjadi tantangan bagi ASEAN untuk tetap konsisten mendorong penyelesaian yang damai, inklusif, dan berlandaskan hukum internasional.

Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS), lembaga kajian independen di Jakarta, mencoba merangkum gagasan-gagasan tentang solusi damai atas konflik Laut China Selatan. Upaya itu antara lain lewat Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, 1 Juli 2026. Forum bertajuk “Maintaining ASEAN Centrality and Managing the South China Sea Dispute: Strategic Dilemmas, Institutional Limits, and Regional Solutions” dihadiri sejumlah diplomat dan akademisi.

CEO ISDS Dwi Sasongko mengatakan, lanskap geopolitik kontemporer menghadirkan serangkaian tantangan struktural yang berat yang menguji batas-batas kohesi kelembagaannya. “Prinsip inti “Sentralitas ASEAN” atau ASEAN Centrality semakin ditantang oleh persaingan kekuatan besar dan gesekan sub-regional yang belum terselesaikan,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.

Klaim teritorial dan maritim yang tumpang tindih di Laut China Selatan (LCS) merupakan salah satu titik rawan geopolitik yang paling kompleks, sangat termiliterisasi, dan vital secara strategis di abad ke-21. Lewat FGD, ISDS berupaya mendorong penegasan kembali posisi ASEAN sebagai kerangka kerja kelembagaan utama untuk mengelola keamanan regional dan memastikan bahwa kepentingan geopolitik eksternal tidak meminggirkan upaya diplomasi regional.

“Kami mendorong terobosan dari sikap hukum dan militer yang tidak produktif, dan berfokus pada dialog diplomatik yang berkelanjutan dan berbasis konsensus untuk mengelola klaim maritim yang tumpang tindih,” ujarnya.

ISDS juga menekankan pentingnya mencegah eskalasi konflik. “Merancang dan menerapkan mekanisme pengurangan risiko praktis untuk menghindari konflik militer yang tidak disengaja yang akan mengganggu perdagangan global, merugikan ekonomi regional, dan merusak kesejahteraan regional,” ujarnya.

ISDS berpandangan, negara-negara di kawasan dapat memfokuskan sumber daya mereka pada pembangunan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan sumber daya manusia, daripada terseret ke dalam perlombaan senjata regional yang mahal dan destabilisasi. “ASEAN yang stabil dan damai adalah kepentingan bersama kita. Kami percaya bahwa forum ini dapat berkontribusi untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya.

Sepanjang sejarahnya, ASEAN secara konsisten berupaya mencegah klaim yang  tumpang tindih ini meningkat menjadi konflik intensitas tinggi. Dengan memanfaatkan multilateralisme berbasis  diplomasi informal, dan kerangka kerja  iplomati—yang secara kolektif dikenal sebagai “Jalan ASEAN”—organisasi ini telah memprioritaskan dialog  sebagai mekanisme utama untuk manajemen konflik. Namun, pergeseran dalam distribusi kekuasaan global telah mengungkap kerentanan mekanisme tradisional ini, menimbulkan pertanyaan kritis tentang kapasitas ASEAN untuk mengelola keamanan regional secara otonom.

FGD dihadiri sejumlah diplomat dan akademisi. Foto: ISDS

Titipan kepentingan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa ASEAN harus tetap menjaga sentralitasnya sebagai penggerak utama dalam penyelesaian berbagai persoalan kawasan, termasuk sengketa di Laut China Selatan. Di saat yang sama, ASEAN juga perlu terus memelihara stabilitas kawasan agar tidak terpengaruh oleh rivalitas kekuatan besar.

Dalam konteks Laut China Selatan, salah satu langkah penting adalah mempercepat penyelesaian perundingan Code of Conduct (CoC). Menurut Hikmahanto, para pemimpin dan pejabat negara anggota ASEAN juga perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat internasional bahwa persoalan Laut China Selatan merupakan isu yang sangat kompleks. Karena melibatkan banyak pihak dan kepentingan, penyelesaiannya membutuhkan proses yang panjang, kesabaran, serta komitmen semua pihak untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian damai.

Di sisi lain, Hikmahanto menegaskan bahwa negara-negara di kawasan sejatinya memiliki peluang besar untuk hidup berdampingan secara damai. Menurutnya, ASEAN telah memiliki kesamaan pandangan bahwa penyelesaian sengketa di Laut China Selatan tidak boleh ditempuh melalui penggunaan kekuatan, melainkan melalui dialog dan diplomasi. Karena itu, ia berharap negara-negara di luar kawasan menghormati sikap ASEAN tersebut dan tidak memperkeruh situasi.

Namun, Hikmahanto mengamati bahwa campur tangan negara-negara di luar kawasan masih menjadi salah satu faktor yang menghambat penyelesaian perundingan Code of Conduct (CoC) Laut China Selatan. Menurutnya, berbagai kepentingan eksternal kerap masuk ke dalam proses negosiasi melalui negara-negara anggota ASEAN, sehingga pembahasan menjadi semakin rumit.

“Masalah detail itu karena ada perspektif tidak hanya dari negara-negara yang ada di ASEAN dengan China, tetapi juga mungkin ada titipan-titipan dari negara-negara di luar ASEAN, tapi melalui negara ASEAN untuk masuk di dalam ketentuan itu,” ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa setiap ketentuan dalam CoC tidak hanya dipengaruhi oleh kepentingan negara-negara ASEAN dan China, tetapi juga oleh kepentingan pihak-pihak di luar kawasan yang berupaya menyampaikan aspirasinya melalui negara-negara ASEAN. Kondisi ini membuat proses perundingan membutuhkan waktu lebih lama karena setiap usulan harus mengakomodasi beragam kepentingan.

Salah satu kepentingan utama negara-negara di luar kawasan adalah memastikan tetap terbukanya akses pelayaran internasional di Laut China Selatan. Jalur tersebut merupakan salah satu rute perdagangan maritim tersibuk di dunia yang dilalui kapal-kapal pengangkut minyak, barang, dan komoditas lainnya. Oleh karena itu, banyak negara berkepentingan agar prinsip freedom of navigation atau kebebasan bernavigasi tetap terjaga dalam setiap kesepakatan yang dicapai.

Sementara Guru Besar Beijing Institute of Technology (BIT) School of Law, Antony Carty, kembali memaparkan pandangan soal putusan Mahkamah Arbitrase (PCA) 2016 soal Laut China Selatan. “Terdapat sejumlah kesulitan mengenai keputusan arbitrase khusus di pengadilan khusus Laut China Selatan, tetapi yang utama yang menjadi perhatian saya adalah bahwa pengadilan memutuskan bahwa pulau-pulau di Laut China Selatan tidak memiliki hak maritim apa pun, tentu saja bukan hak maritim zona 200 mil yang dapat diklaim oleh China,” ujarnya. 

Ia menyebutkan, putusan PCA sewenang-wenang tanpa dasar ilmiah. “Bahwa pulau-pulau tersebut adalah batuan dan bukan pulau biasa, dan oleh karena itu tidak memenuhi syarat berdasarkan Konvensi Hukum Laut. Kesulitannya adalah mereka tidak melakukan penelitian tentang praktik negara-negara terkait fitur maritim serupa, khususnya di Pasifik,” ujarnya.

Di Pasifik ada Perancis, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Jepang mengklaim hak maritim untuk pulau-pulau. “Bukan hanya batuan, tetapi pulau-pulau, pulau-pulau geologis yang bahkan lebih kecil dan kurang signifikan daripada pulau-pulau yang secara sah diklaim oleh China sebagai bagian dari hak kedaulatan mereka. Dengan kata lain, menurut penilaian saya, pengadilan tersebut bias dan tidak profesional dalam melakukan penelitiannya mengenai interpretasi Konvensi Hukum Laut, dan pada dasarnya itulah masalahnya. Dan saya rasa masalah ini tidak dapat dikaji lebih lanjut,” tuturnya.

Di Pasifik, Perancis khususnya telah mengklaim zona 200 mil untuk pulau-pulau ini. Sekarang, pulau-pulau tersebut memang berbatasan langsung dengan pantai daratan utama, khususnya Vietnam dan Filipina, dan hal yang tepat bagi ketiga pemerintah Vietnam, Filipina, dan China untuk dilakukan adalah melakukan negosiasi untuk menarik garis tengah antara pulau-pulau yang dimiliki Tiongkok dan daratan utama.

“Pengadilan arbitrase secara keliru menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut harus diabaikan sepenuhnya dan bahwa Vietnam dan Filipina berhak atas zona 200 mil terlepas dari keberadaan pulau-pulau tersebut, dan itu bukanlah praktik internasional yang lazim. Jadi itulah kekhawatiran saya. Ada banyak sekali hal lain yang salah dalam keputusan pengadilan arbitrase,” tegasnya. (Dwi Sasongko)