CATATAN DOKTRIN PERISAI TRISULA NUSANTARA

Latihan Angkasa Yudha 2026 menjadi wahana strategis bagi TNI Angkatan Udara untuk menguji kesiapan organisasi menghadapi berbagai kontinjensi sekaligus mematangkan strategi yang adaptif terhadap perkembangan geostrategis dan karakter operasi multidomain. Foto: Dispenau
Secara konseptual, ada perubahan besar dalam cara TNI memandang perang. Indonesia mengadopsi konsep Multi-Domain Operations.
Share the Post:

Oleh:  Iwan Hermawan, Research Fellow ISDS

TNI baru saja mengeluarkan doktrin terbaru yang berjudul Perisai Trisula Nusantara (PTN). Doktrin ini akan menggantikan doktrin lama yaitu Tri Dharma Eka Karma atau Tridek (2018), sesuai dengan perkembangan zaman, tantangan dan kondisi global. Dari dokumen yang diperoleh ISDS ada beberapa catatan penting terkait doktrin terbaru ini.

Pergeseran Paradigma: “Doktrin Perang” Menjadi “Doktrin Kompetisi Strategis”

Secara konseptual, ada perubahan besar dalam cara TNI memandang perang. Doktrin lama Tridek masih berangkat dari pembagian klasik OMP dan OMSP. Dalam PTN, fokusnya bergeser menjadi menghadapi persaingan strategis yang berlangsung terus-menerus, baik saat damai maupun perang. Hal ini terlihat dari penekanan terhadap: hybrid warfare, grey zone, cyber, AI, ruang angkasa, elektromagnetik, domain informasi dan domain kognitif. Artinya perang dianggap sudah berlangsung sebelum tembakan pertama dilepaskan. 

Karena itu bisa disimpulkan, Indonesia mengadopsi konsep Multi-Domain Operations. Sebab doktrin ini juga secara eksplisit menyebut operasi tidak lagi hanya sebatas domain darat, laut dan udara. Tetapi juga siber, informasi, elektromagnetik, ruang angkasa dan kognitif. Ini sangat dekat dengan konsep Multi-Domain Operations (MDO) yang dikembangkan militer Amerika Serikat. Bedanya, PTN mengadaptasinya ke konteks kepulauan Indonesia.

Strategi Defensif Aktif 

Definisi Defensif Aktif menjadi penting. Walaupun konsep ini telah lama diperkenalkan dalam Strategi Pertahanan Negara, dalam Doktrin PTN ini definisi defensif aktif,  TNI tidak lagi pasif menunggu diserang. Justru TNI diberi ruang untuk mendeteksi, mencegah, mengganggu, menggagalkan serta menangkal ancaman bahkan sebelum berkembang menjadi perang terbuka. 

Strategi pertahanan pulau besar juga menjadi catatan penting. Dengan strategi ini pertahanan dibangun berbasis pulau-pulau besar dan gugusan kepulauan strategis. Artinya Indonesia tidak lagi melihat pulau hanya sebagai wilayah administrasi. Pulau-pulau besar dan strategis diperlakukan sebagai basis logistic, basis udara, basis rudal, basis drone, dan basis pertahanan laut. Konsep ini mirip strategi Jepang dan Amerika di First Island Chain, tetapi versi Indonesia.

Sejalan dengan itu, maka Kogabwilhan menjadi tulang punggung perang masa depan. Doktrin PTN juga berkali-kali menekankan operasi gabungan, unity of command, interoperabilitas trimatra 

Dokumen doktrin PTN tetap menyebutkan Sishankamrata dipertahankan. Namun implementasinya berubah bukan hanya mobilisasi rakyat. Tetapi juga integrasi seluruh sumber daya nasional yaitu berupa Komcad, Industri, siber, energi, pangan dan data nasional dan lainnya. Ini jauh lebih luas daripada konsep pertahanan semesta era 1980-an.

Secara militer, Perisai Trisula Nusantara adalah revisi doktrin TNI paling besar sejak Reformasi. Perubahannya berupa transformasi cara berpikir:

  • dari perang konvensional menuju kompetisi multidomain, 
  • dari fokus pada respons menjadi penangkalan proaktif, 
  • dari operasi per matra menuju operasi gabungan, 
  • dari pertahanan berbasis wilayah menuju pertahanan berbasis jaringan pulau strategis, 
  • serta dari ancaman fisik menuju ancaman lintas domain seperti siber, informasi, dan ruang angkasa. 

Relasi Sipil Militer dalam Doktrin Perisai Trisula Nusantara

Catatan penting lainnya dalam doktrin PTN adalah pergeseran relasi sipil militer dalam konteks pertahanan keamanan. Secara eksplisit memang tidak disebutkan kembalinya peran TNI dalam urusan sosial politik (dwifungsi ABRI), namun doktrin ini mengindikasikan pelebaran ruang dukungan TNI dalam urusan sipil yang berkaitan dengan pertahanan nasional. 

Beberapa bagian doktrin menunjukkan hal itu. Pertama, doktrin memperluas definisi ancaman. Ancaman tidak lagi hanya militer, tetapi juga nonmiliter dan hibrida. Dalam konteks ancaman nonmiliter, TNI disebut berperan sebagai unsur pendukung bagi kementerian/lembaga yang menjadi unsur utama. Kedua, Bab Hubungan dan Kerja Sama Dalam Negeri memuat daftar kerja sama yang jauh lebih luas dibanding doktrin sebelumnya, antara lain:

  • ketahanan pangan, energi, dan air melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga, 
  • pengamanan objek vital nasional, 
  • pengamanan data nasional dan infrastruktur informasi vital, 
  • ketahanan ideologi serta penanganan separatisme, terorisme, dan radikalisme, 
  • penanggulangan bencana, 
  • penegakan keamanan di laut dan ruang udara bersama instansi terkait. 

Secara normatif doktrin tetap berada dalam kerangka negara demokratis. Namun yang berubah adalah konsep “pertahanan”. Jika dulu pertahanan identik dengan perang dan militer, PTN menganggap bahwa pangan, energi, air, data nasional, ruang siber, infrastruktur vital, semuanya merupakan bagian dari ketahanan nasional yang jika terganggu dapat menjadi ancaman pertahanan. Karena itu, ruang kerja sama TNI dengan kementerian dan pemerintah daerah menjadi lebih luas.

Dalam hal ketahanan pangan dan ketahanan energi, doktrin bahkan menyebut keberadaan Kompi Produksi dan Yonif TP yang pada masa damai mendukung ketahanan nasional, namun pada saat perang dapat dimanfaatkan sebagai pendukung logistik wilayah. Ini menunjukkan aktivitas yang tampak “sipil” diposisikan sebagai bagian dari kesiapan pertahanan.

Yang menarik dalam PTN adalah perubahan fungsi TNI menjadi tiga: penangkalan, penindakan, dan pemulihan, yang berlaku terhadap ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Disinilah muncul persoalan konseptual.

Dalam teori pertahanan, penangkalan (deterrence) biasanya dilakukan melalui pembangunan kapabilitas militer, postur, latihan, intelijen, dan kehadiran kekuatan. Namun dalam doktrin PTN, ancaman nonmiliter didefinisikan sangat luas—mencakup ideologi, siber, informasi, ekonomi, hingga ketahanan pangan. Akibatnya, jika TNI juga diberi fungsi penangkal terhadap ancaman-ancaman tersebut, ruang geraknya secara konseptual ikut meluas.

Jika fungsi “penangkalan” dimaknai secara luas, maka TNI dapat berargumentasi bahwa kegiatan sebelum terjadinya ancaman—misalnya pembinaan wilayah, pengamanan siber, penguatan ketahanan ideologi, atau keterlibatan dalam program strategis nasional—merupakan bagian dari fungsi penangkalan, bukan sekadar bantuan ketika keadaan darurat. Dengan kata lain, batas OMSP bergeser dari “merespons ketika diminta” menjadi “mencegah sejak dini”. Pergeseran dari pendekatan reaktif ke preventif inilah yang berpotensi memperluas ruang operasional TNI di ranah sipil.

Konsekuensinya, batas antara urusan pertahanan dan urusan sipil menjadi lebih luas dibanding sebelumnya. Seberapa jauh perluasan itu akan terjadi dalam praktik nantinya tetap bergantung pada implementasi melalui undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, serta keputusan politik negara. Doktrin sendiri memberikan arah strategis, tetapi pelaksanaannya masih harus mengikuti kerangka hukum yang berlaku. (*)