Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Tengah Dinamika Quad dan AUKUS

Ilustrasi Gedung Pancasila di Kantor Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Jakarta. Indonesia tidak mengeluarkan kebijakan khusus untuk merespons pembentukan Quad dan memilih tidak berpartisipasi dalam aliansi tersebut. Foto : The Strategy
Share the Post:

Oleh: Sahbuddin Dg. Palabbi
Alumni Program Magister Hubungan Internasional Universitas Paramadina

Perkembangan geopolitik Indo-Pasifik dalam satu dekade terakhir menunjukkan eskalasi rivalitas antara Amerika Serikat dan Cina yang semakin terbuka. Pembentukan Quadrilateral Security Dialogue (Quad) dan pakta pertahanan AUKUS menjadi penanda penting pergeseran arsitektur keamanan kawasan, dengan fokus utama pada upaya menyeimbangkan pengaruh dan kekuatan Cina, khususnya di Laut Cina Selatan. Dinamika ini menempatkan Asia Tenggara (khususnya Indonesia sebagai aktor kunci ASEAN) dalam posisi strategis sekaligus rentan terhadap dampak kompetisi kekuatan besar.

Pembentukan Quad dilatarbelakangi oleh meningkatnya kekhawatiran Amerika Serikat terhadap persaingan strategis dengan Cina di kawasan Indo-Pasifik. Awalnya dibentuk pada 2004 sebagai kerja sama kemanusiaan pasca tsunami Samudra Hindia, Quad kemudian diformalkan pada 2007 dengan keanggotaan Amerika Serikat, Jepang, India, dan Australia. Sejak dihidupkan kembali pada 2017, Quad berkembang menjadi forum strategis yang berfokus pada kerja sama keamanan dan stabilitas kawasan, dengan komitmen terhadap konsep Free and Open Indo-Pacific (FOIP) serta ketertiban berbasis aturan.

Cina merespons Quad secara kritis dan memandangnya sebagai aliansi bermentalitas Perang Dingin yang berpotensi konfrontatif. Ketegangan antara Cina dan Quad kemudian meluas ke Asia Tenggara, kawasan yang memiliki nilai geopolitik tinggi karena keberadaan Laut Cina Selatan dan Selat Malaka. Dalam konteks ini, ASEAN menjadi aktor penting yang tidak terhindarkan dari dampak rivalitas kedua pihak.

Sejalan dengan Quad, Amerika Serikat bersama Inggris dan Australia membentuk pakta pertahanan AUKUS pada 2021 dengan tujuan memperkuat kerja sama militer dan menjaga stabilitas Indo-Pasifik. AUKUS dipersepsikan sebagai upaya menyeimbangkan dominasi Cina, khususnya terkait sengketa Laut Cina Selatan. Namun, keberadaan AUKUS memicu kekhawatiran luas, baik dari Cina maupun negara-negara ASEAN, karena berpotensi mendorong perlombaan senjata dan meningkatkan risiko konflik, termasuk akibat pengembangan kapal selam bertenaga nuklir oleh Australia.

Dalam perspektif realisme, pembentukan Quad dan AUKUS mencerminkan strategi balance of power untuk mencegah dominasi satu kekuatan besar di kawasan. Meski demikian, muncul pertanyaan krusial mengenai efektivitas kedua aliansi tersebut dalam menciptakan keamanan kawasan. Alih-alih menstabilkan Indo-Pasifik, Quad dan AUKUS justru berpotensi memicu fragmentasi keamanan dan mendorong pembentukan aliansi militer baru. Keberadaan kedua aliansi tersebut juga menimbulkan security dilemma bagi negara-negara ASEAN yang terjepit di antara rivalitas militer Cina dan Amerika Serikat beserta sekutunya. Kondisi ini menempatkan Indonesia pada tantangan strategis untuk merumuskan kebijakan luar negeri yang mampu menjaga stabilitas kawasan sekaligus melindungi kepentingan nasional. 

Sikap ASEAN

Meskipun berdampak signifikan terhadap kawasan, ASEAN hingga kini belum mengeluarkan sikap resmi terhadap Quad dan AUKUS. Kebungkaman ini dipengaruhi oleh prinsip non-intervensi yang dianut ASEAN serta perbedaan kepentingan nasional negara-negara anggotanya. Sikap negara ASEAN terhadap Cina — khususnya terkait sengketa Laut Cina Selatan — sangat beragam, sehingga menyulitkan terbentuknya pandangan bersama. Negara-negara yang bersengketa langsung dengan Cina cenderung bersikap kritis, sementara negara yang memiliki ketergantungan ekonomi tinggi pada Cina menunjukkan sikap lebih akomodatif.

Perbedaan kepentingan tersebut tercermin jelas dalam respons ASEAN terhadap AUKUS. Respons negara anggota dapat dikelompokkan ke dalam empat kategori: negara yang mendukung AUKUS, negara yang menolak, negara yang cenderung berpihak pada Cina, dan negara yang memilih bersikap abstain. Fragmentasi sikap ini menunjukkan bahwa ASEAN menghadapi tantangan serius dalam membangun sikap kolektif terhadap dinamika keamanan Indo-Pasifik. Prinsip non-intervensi dan dominannya kepentingan nasional masing-masing negara menjadi penghambat utama bagi konsolidasi posisi ASEAN dalam menyikapi Quad dan AUKUS.

Kebijakan Luar Negeri Indonesia

Indonesia tidak mengeluarkan kebijakan khusus untuk merespons pembentukan Quad dan memilih tidak berpartisipasi dalam aliansi tersebut. Sikap ini didasarkan pada pandangan bahwa Quad masih bersifat cair serta pertimbangan pragmatis untuk menjaga hubungan ekonomi dengan Cina, meskipun Indonesia memiliki sengketa maritim di Laut Cina Selatan. Bergabung dengan Quad dinilai berpotensi menimbulkan reaksi negatif dari Beijing yang justru merugikan kepentingan nasional Indonesia.

Berbeda dengan sikap terhadap Quad, Indonesia secara terbuka menyampaikan keberatan terhadap pembentukan AUKUS. Indonesia menjadi negara pertama di ASEAN yang mengkritik pakta pertahanan tersebut, terutama karena kekhawatiran akan meningkatnya perlombaan senjata, eskalasi ketegangan kawasan, serta implikasi terhadap rezim non-proliferasi nuklir. Indonesia menilai AUKUS berpotensi melemahkan stabilitas kawasan dan mengancam peran ASEAN jika Laut Cina Selatan berubah menjadi arena konflik terbuka.

Meski demikian, penolakan Indonesia terhadap AUKUS tidak berarti keberpihakan pada blok tertentu. Indonesia tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif dengan menolak posisi partisan dan mengedepankan pendekatan dialogis. Sikap ini tercermin dalam pernyataan resmi pemerintah yang menekankan kehati-hatian terhadap pengembangan kapal selam bertenaga nuklir, pentingnya komitmen terhadap perjanjian non-proliferasi, penghormatan terhadap hukum internasional, serta dorongan penyelesaian perbedaan secara damai.

Secara keseluruhan, kebijakan luar negeri Indonesia diarahkan untuk menurunkan ketegangan geopolitik, menjaga stabilitas kawasan, dan mempertahankan ruang diplomasi dengan seluruh pihak. Pendekatan ini menegaskan posisi Indonesia sebagai aktor moderat yang berupaya menjaga keseimbangan strategis di tengah rivalitas kekuatan besar di Indo-Pasifik.

Peran Indonesia dan Rekomendasi Kebijakan

Rivalitas Amerika Serikat dan Cina di kawasan Indo-Pasifik berpotensi memicu intervensi dan eskalasi konflik yang dapat mengganggu kepentingan negara-negara di kawasan, khususnya Asia Tenggara. Dalam konteks ini, negara-negara ASEAN dituntut untuk memperkuat posisi dan pengaruhnya melalui kerja sama strategis agar tidak terjebak sebagai objek persaingan kekuatan besar. Indonesia, sebagai negara pendiri sekaligus negara terbesar di ASEAN, memiliki peran sentral dalam membangun dan menjaga stabilitas kawasan.

Indonesia dipandang memiliki kapasitas strategis untuk memimpin upaya pembentukan sikap kolektif ASEAN dalam merespon dinamika Quad dan AUKUS. Posisi geopolitik dan geostrategis Indonesia menjadikannya aktor kunci dalam menjaga keseimbangan kekuatan di Indo-Pasifik. Meski menghadapi tantangan eskalasi ketegangan antara AUKUS dan Cina, situasi ini sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk berperan sebagai penyeimbang dengan mengedepankan semangat ASEAN dan mendorong persatuan kawasan sebagai instrumen utama peredam konflik.

Peran Indonesia semakin penting dalam konteks kepemimpinan ASEAN, yang menuntut penguatan solidaritas regional, pengutamaan kepentingan bersama, serta komitmen terhadap kawasan bebas senjata nuklir melalui Traktat The Southeast Asian Nuclear-Weapon-Free Zone (SEANWFZ). Indonesia juga perlu bersikap tegas dalam menyikapi klaim ‘sembilan garis putus-putus’ Cina di Laut Cina Selatan, sembari membuka ruang komunikasi diplomatik untuk menurunkan ketegangan melalui forum bilateral maupun multilateral.

Selain diplomasi politik, Indonesia perlu memperkuat kapasitas nasional dan memberikan teladan kepada negara-negara ASEAN lain dalam menjaga kedaulatan wilayah. Pada saat yang sama, Indonesia dapat memainkan peran lebih luas dengan membangun strategic trust di kawasan melalui dialog dan kerja sama yang inklusif, melibatkan seluruh aktor terkait, termasuk ASEAN, Cina, Quad, dan AUKUS.

Pendekatan tersebut sejalan dengan ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP) yang menekankan prinsip sentralitas ASEAN, inklusivitas, dan komplementaritas. Melalui AOIP, Indonesia mendorong kerja sama terbuka di bidang maritim, ekonomi, konektivitas, dan pembangunan berkelanjutan. Bagi Indonesia, penguatan sentralitas ASEAN di Indo-Pasifik juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kepentingan nasional, termasuk visi Poros Maritim Dunia, melalui peningkatan kerja sama maritim untuk menjaga stabilitas Samudra Pasifik dan Samudra Hindia sebagai satu kesatuan geo-strategis. (*)