Pemerintah-Komisi I DPR Bahas Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI bersama pejabat Eselon I Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta pada Senin (22/6/2026). Foto: Biro Infohan Setjen Kemhan
Sekjen Kemhan menjelaskan hubungan diplomatik Indonesia-Turki terjalin sejak tahun 1950. Kerja sama pertahanan berkembang signifikan melalui dialog strategis, transfer teknologi, hingga pengembangan alutsista.
Share the Post:

JAKARTA – Pengesahan persetujuan kerja sama bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Turki dan Pemerintah Kerajaan Malaysia menjadi landasan hukum bagi kerja sama pertahanan yang telah berjalan dan untuk menjamin kepastian pelaksanaan ke depan. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI bersama pejabat Eselon I Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum di di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen pada Senin (22/6/2026).

Rapat yang dipimpin Dave Laksono membahas dua rancangan undang-undang tentang pengesahan persetujuan kerja sama bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Turki dan Pemerintah Kerajaan Malaysia.

“Ratifikasi persetujuan RI–Turki akan menjadi landasan hukum bagi kerja sama pertahanan yang telah dilaksanakan serta potensi kerja sama strategis antara kedua negara di masa mendatang,” ujar Letjen TNI Tri Budi seperti dikutip dari Kemhan.go.id.

Sekjen Kemhan menjelaskan hubungan diplomatik Indonesia-Turki terjalin sejak tahun 1950. Kerja sama pertahanan berkembang signifikan melalui dialog strategis, transfer teknologi, hingga pengembangan alutsista.

Sementara itu, Kementerian Hukum menyampaikan naskah akademik dan harmonisasi kedua RUU telah sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Kementerian Luar Negeri menegaskan kerja sama sejalan politik luar negeri bebas aktif, dan diarahkan memperkuat kemandirian industri pertahanan nasional. Rapat ditutup dengan apresiasi Komisi I DPR RI atas seluruh masukan pemerintah yang akan menjadi bahan pembahasan lanjutan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menekankan pentingnya posisi tawar Indonesia agar tidak sekadar menjadi target pasar atas lompatan teknologi militer Turki.

“Harus ada value advantage yang kita tawarkan sehingga Turki menganggap bahwa Indonesia adalah negara strategis. Jangan sampai kita diperlakukan sama dengan 90 negara lainnya, yang menambah koleksi perjanjian bilateral saja. Akhirnya kita juga tidak memperoleh kemanfaatan bahkan kita bisa jadi sekadar pasar dari teknologi mereka yang luar biasa,” ujarnya dalam kesempatan tersebut seperti dikutip dari dpr.go.id. 

Selain itu, Politisi Fraksi PKB ini juga mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan langkah preventif serta jaminan hukum yang kuat. Hal itu guna mengantisipasi risiko geopolitik global dan potensi konflik yang melibatkan negara mitra di masa depan.

“Bagaimana kita bisa menjaga bahwa konflik yang terjadi misalnya Turki dengan Amerika atau dengan pihak-pihak yang lainnya itu kita tidak akan kena choke point-nya. Bagaimana kita bisa memberikan jaminan yang secara memadai adequate by Indonesian law sudah masuk juga di situ tetapi yang paling utama kita melakukan langkah-langkah preventif dalam konteks ini,” tegasnya.

Catatan kritis ini menjadi perhatian serius bagi kementerian terkait agar proses ratifikasi perjanjian internasional tersebut benar-benar mampu melindungi kepentingan strategis nasional sekaligus mendorong akselerasi kemandirian industri pertahanan dalam negeri. (Dwi Sasongko)