Oleh: Mayjen TNI Dr. Oktaheroe Ramsi, S.I.P., M.Sc.
Dekan Fakultas Strategi Pertahanan Unhan RI.
Kehadiran Presiden Prabowo Subianto yang meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat pada Sabtu (Kompas, 22/8/2026) membentangkan pesan simbolis sekaligus strategis yang sangat kuat. Langkah orang nomor satu di Indonesia turun langsung ke lahan yang terlalap api menandaskan satu hal penting: karhutla bukan lagi sekadar krisis lingkungan berkala atau persoalan administratif sektoral, melainkan sebuah persoalan kedaulatan dan keselamatan bangsa yang menuntut tanggap darurat tingkat tertinggi.
Dalam doktrin pertahanan klasik, kalkulasi ancaman kerap dikerdilkan pada dimensi militer konvensional seperti agresi armada asing, infiltrasi batas wilayah, atau konflik bersenjata. Namun, dinamika geopolitik dan ekologi abad ke-21 memaksa kita memperluas cakrawala berpikir. Karhutla yang saban tahun mendera Sumatera dan Kalimantan adalah manifestasi nyata dari ancaman nirmiliter (non-military threat).
Ancaman nirmiliter bekerja secara diam-diam. Seringkali datang tanpa letusan peluru namun sanggup menggerogoti ketahanan nasional. Ia melumpuhkan roda perekonomian, menghentikan navigasi penerbangan, merusak kualitas daya pikir generasi muda akibat paparan ISPA, hingga memicu ketegangan diplomasi regional akibat kabut asap lintas batas (cross-border haze). Ketika ketahanan ekonomi, kesehatan publik, dan reputasi internasional suatu negara melemah, kedaulatan negara itu sesungguhnya sedang tergerus dari dalam.
Rantai Kausalitas: Fosil, Emisi, dan Karhutla
Mengapa eskalasi karhutla kian sulit dijinakkan meski operasi pemadaman masif terus dikerahkan? Untuk menjawabnya, kita harus melampaui gejala permukaan dan menelisik akar masalah ekologis yang melatarbelakanginya: anomali iklim global. Kemarau panjang yang kian ekstrem bukanlah takdir alam yang terisolasi, melainkan konsekuensi logis dari pemanasan antropogenik.
Inti dari krisis iklim ini adalah akumulasi emisi gas rumah kaca, terutama karbondioksida (CO2), yang dilepaskan secara masif dari ketergantungan panjang peradaban terhadap bahan bakar fosil terutama minyak bumi dan batu bara. Keterkaitan sebab-akibatnya tampak jelas: konsumsi bahan bakar fosil yang terus berlangsung mendorong pelepasan emisi dalam jumlah besar, lalu mempercepat pemanasan global dan memperparah anomali iklim. Kondisi ini membuat lahan gambut mengering secara drastis, meningkatkan risiko karhutla dalam skala luas, dan pada akhirnya memperbesar kerentanan ketahanan nasional.
Lahan gambut di Sumatera dan Kalimantan yang kehilangan kelembapan alaminya akibat kemarau panjang bertransformasi menjadi bahan bakar padat yang amat mudah terbakar. Memadamkan karhutla tanpa menekan laju pemanasan global sama artinya dengan menguras air laut dengan gayung. Sebuah tindakan reaktif yang akan selalu kewalahan menghadapi dampak perubahan iklim yang kian ganas.
Kebijakan Energi B50: Vektor Pertahanan Ekologis
Di sinilah letak relevansi antara tanggap darurat lapangan yang ditunjukkan Presiden Prabowo Subianto di Kalimantan Barat pada 22 Agustus 2026 lalu dengan visi besar Kebijakan Energi Nasional yang diusungnya. Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada water bombing dan penegakan hukum di hilir, melainkan harus menyentuh jantung transformasi energi di hulu.
Langkah berani pemerintah mempercepat transisi menuju penggunaan biodiesel B50 (campuran 50% minyak kelapa sawit dan 50% solar) harus dibaca sebagai strategi ganda (dual-use strategy) pertahanan negara.
Pertama, sebagai instrumen dekarbonisasi ekologis. Pengantikan porsi solar fosil secara signifikan dengan energi terbarukan berbasis sawit menekan jejak emisi CO2 nasional secara terukur. Penurunan emisi ini adalah kontribusi langsung Indonesia dalam memutus rantai pemanasan global yang memicu kemarau ekstrem, sehingga secara jangka panjang menekan potensi kerentanan gambut dari risiko terbakar.
Kedua, sebagai pilar kemandirian dan ketahanan energi. Ketergantungan Indonesia pada impor minyak mentah dan bahan bakar fosil adalah celah krusial (vulnerability) dalam arsitektur keamanan nasional. Gejolak geopolitik dunia yang tidak menentu dapat sewaktu-waktu mengganggu rantai pasok energi domestik. Mengoptimalkan komoditas sawit dalam negeri melalui program B50 menciptakan perisai kedaulatan energi (energy sovereignty), memastikan mesin ekonomi dan pertahanan nasional tetap berputar tanpa tergantung pada dinamika eksternal.
Ketahanan Energi sebagai Postur Daya Tangkal
Dalam konsepsi Doktrin Pertahanan Terpadu, ketahanan energi adalah syarat mutlak pembentukan deterrence power (daya tangkal) sebuah bangsa. Negara yang rapuh dalam pasokan energi dan terancam oleh bencana ekologi saban tahun akan sulit memroyeksikan kekuatannya secara optimal.
Integrasi antara penguatan program B50 dan tata kelola perkebunan sawit berkelanjutan akan melahirkan ekosistem pertahanan yang saling menguatkan. Hasil panen sawit rakyat dan korporasi yang dikelola secara bertanggung jawab diserap oleh industri energi nasional, mengurangi impor fosil, menekan emisi CO2, serta sekaligus menjaga stabilitas iklim yang mencegah karhutla.
Konsolidasi Politik Pertahanan Masa Depan
Aksi nyata Presiden Prabowo Subianto turun langsung ke lokasi karhutla di Kalimantan Barat pada 22 Agustus 2026 harus menjadi titik balik bagi perumusan kebijakan publik nasional. Momentum ini mengisyaratkan perlunya konsolidasi lintas sektoral yang meruntuhkan sekat-sekat ego kementerian.
Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus mengintegrasikan kerangka kerja mereka. Karhutla harus dimasukkan ke dalam doktrin pertahanan negara sebagai ancaman nirmiliter, sementara akselerasi transisi energi hijau B50 ditetapkan sebagai sarana untuk mengamankan iklim dan ketahanan nasional.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa garis depan pertahanan Indonesia abad ini tidak hanya terbentang di perbatasan darat, laut dan udara, melainkan juga terletak pada kemampuan kita mengelola lahan gambut dan mentransformasikan energi fosil menuju energi hijau yang mandiri, berdaulat, dan berkeadilan.

Tentang Penulis:
Mayjen TNI Dr. Oktaheroe Ramsi, S.I.P., M.Sc. adalah Dekan Fakultas Strategi Pertahanan Unhan RI.